Alkitab Mobile SABDA
[VER] : [ENDE]     [PL]  [PB] 
 <<  Imamat 13 >> 

Kusta manusia

1Bersabdalah Jahwe kepada Musa dan Harun demikian:

2Apabila salah seorang ada pada kulit tubuhnja puru, ruam dan telau-telau, mungkin ada bala kusta pada tubuhnja. Maka hendaknja ia dibawa kepada imam Harun atau salah seorang puteranja, jaitu seorang imam.

3Hendaklah imam itu melihat betjak pada kulit tubuhnja itu dan djika bulu roma dibetjak itu telah mendjadi putih dan kelihatannja betjak itu berupa tjawak pada kulit tubuhnja, maka betjak kustalah itu. Melihat hal itu hendaknja imam menjatakan dia nadjis.

4Apabila ada telau putih pada tubuhnja, tapi tidak kelihatan sebagai tjawak dan bulu roma tidak mendjadi putih, maka hendaknja orang itu dikurung oleh imam tudjuh hari lamanja.

5Pada hari ketudjuh hendaklah imam itu melihatnja sekali lagi. Djika betjak itu tetap sama nampaknja dan betjak itu tidak merojak dikulit, maka orang itupun harus dikurung sekali lagi oleh imam tudjuh hari lamanja.

6Pada hari ketudjuh hendaklah imam itu melihat dia sekali lagi dan djika betjak itu nampaknja pudar dan betjak itu tidak merojak dikulit, maka iapun harus dinjatakan tahir; betik-betiklah itu. Hendaklah orang itu mentjutji pakaiannja, lalu ia tahir.

7Tetapi djika betik-betik itu merojak dikulit setelah orang itu memperlihatkan diri kepada imam untuk dinjatakan tahir, maka sekali lagi ia harus memperlihatkan diri kepada imam.

8Hendaklah imam itu melihatinja dan djika nampaknja betik-betik itu merojak dikulit, maka haruslah ia dinjatakan nadjis oleh imam itu; kustalah itu.

9Apabila bala kusta ada pada seseorang, hendaknja ia dibawa kepada imam.

10Hendaklah imam melihatinja, dan djika pada kulitnja nampak puru putih jang sudah membuat bulu roma mendjadi putih atau dipuru itu tumbuh daging kelebihan,

11nistjaja kusta lamalah itu pada kulit tubuhnja. Imampun harus menjatakan dia nadjis. Tapi ia tidak usah dikurung, sebab sudah njata nadjis.

12Apabila kusta bangkit diseluruh kulit dan kusta itupun sudah menutupi seluruh kulit orang jang kena itu mulai dengan kepala hingga dengan kakinja sekedar dilihat imam,

13maka hendaklah imam itu melihati dia, dan kalau nampaknja kusta itu sungguh menutupi seluruh tubuhnja, lalu orang jang kena itupun harus ia njatakan tahir. Seluruhnja ia telah mendjadi putih, djadi tahirlah ia.

14Tetapi pada hari kelihatan padanja ada daging kelebihan, maka ia mendjadi nadjis.

15Melihat daging kelebihan itu imam harus menjatakan dia nadjis. Daging kelebihan itu adalah nadjis dan kustalah itu.

16Akan tetapi djika daging kelebihan itu mendjadi putih pula, hendaklah ia menghadap imam.

17Hendaklah imam itu melihatinja dan kalau orang jang kena itu nampaknja telah mendjadi putih, maka orang jang kena itu harus dinjatakan tahir oleh imam itu, lalu tahirlah ia.

18Apabila ada bisul pada kulit tubuh jang sudah sembuh

19dan ditempat bisul itu ada puru putih atau telau jang putih kemerah-merahan, maka hendaknja itu diperlihatkan kepada imam.

20Hendaklah imam itu melihatinja dan djika puru atau telau itu nampak njata lebih dalam letaknja dari kulit dan bulu romanja telah mendjadi putih, maka imam itu harus menjatakan dia nadjis.

21Akan tetapi djika setelah dilihati oleh imam ternjata tidak nampak padanja bulu roma jang putih dan tidak lebih dalam letaknja daripada kulit bahkan sudah mendjadi pudar, hendaklah orang itu lalu dikurung oleh imam itu tudjuh hari lamanja.

22Djika penjakit itu lalu merojak dikulit, maka orang itupun harus dinjatakan nadjis oleh imam itu; bala (kusta) lah itu.

23Tetapi djika telau itu tetap sama sadja dan tidak merojak, maka bekas bisullah itu; imam itu harus menjatakan dia tahir.

24Atau apabila pada kulitnja ada luka angus dan padanja terdapat daging kelebihan, jaitu panau putih kemerah-merahan atau putih,

25hendaknja itu dilihati oleh imam. Djika nampaknja bulu roma ditelau itu telah mendjadi putih dan njata lebih dalam letaknja dari pada kulit, nistjaja kustalah itu jang bangkit dalam luka itu. Imam itupun harus menjatakan dia nadjis; kustalah itu.

26Tetapi djika setelah dilihati oleh imam nampaknja ditelau itu tidak ada bulu roma putih dan lukanjapun tidak lebih dalam letaknja dari pada kulit sedangkan telah mendjadi pudar, maka hendaknja orang itu dikurung oleh imam itu tudjuh hari lamanja.

27Pada hari ketudjuh hendaknja ia dilihati oleh imam itu. Djika penjakit itu merojak dikulit, ia harus dinjatakan nadjis oleh imam itu; kustalah itu.

28Tetapi djika telau itu tetap sama sadja dan tidak merojak dikulit melainkan telah mendjadi pudar, nistjaja hanja puru luka angus sadjalah itu. Imam itu harus menjatakan dia tahir, sebab bekas luka angus sadjalah itu.

29Apabila seorang prija atau wanita ada betjak pada kepalanja atau didjanggut,

30hendaknja betjak itu dilihati oleh imam. Djika nampaknja itu njata lebih dalam letaknja dari pada kulit dan padanja ada bulu roma jang perang dan djarang, haruslah ia dinjatakan nadjis oleh imam itu. Itu adalah kelemumur, jaitu kusta kepala atau djanggut.

31Tetapi djika betjak itu setelah dilihati oleh imam nampaknja tidak njata lebih dalam letaknja dari pada kulit dan tidak ada bulu roma hitam padanja, hendaknja orang jang kena kelemumur itu dikurung oleh imam itu tudjuh hari lamanja.

32Pada hari ketudjuh hendaklah imam itu melihati betjak itu sekali lagi. Djika nampaknja kelemumur itu tidak merojak dan tidak ada bulu roma perang padanja dan lagi kelemumur itu ternjata tidak lebih dalam letaknja dari pada kulit,

33hendaklah orang itu bertjukur tapi kelemumur itu djanganlah ditjukur. Maka orang jang kena kelemumur itupun harus dikurung sekali lagi oleh imam itu tudjuh hari lamanja.

34Pada hari ketudjuh hendaklah imam itu melihati kelemumur itu lagi. Djika nampaknja tidak merojak dikulit dan njata tidak lebih dalam letaknja daripada kulit, maka orang itupun harus dinjatakan tahir oleh imam itu. Hendaklah ia mentjutji pakaiannja, lalu ia tahir.

35Akan tetapi djika kelemumur itu betul-betul merojak pada kulit setelah ia dinjatakan tahir,

36dan setelah dilihati oleh imam nampaknja kelemumur itu merojak dikulit, maka imam itu tidak usah mentjari lagi bulu roma perang itu. Orang itu nadjis.

37Tetapi djika sekedar dilihatnja, kelemumur itu tetap sama sadja dan bulu roma hitam tumbuh padanja, nistjaja kelemumur itu sudah sembuh dan tahirlah ia. Imam itu harus menjatakan dia tahir.

38Ataupun apabila seorang prija atau wanita ada pada kulit tubuhnja telau-telau, jakni telau-telau putih,

39hendaknja telau-telau itu dilihati oleh imam. Djika pada kulit tubuhnja nampaknja telau-telau jang putih memudar, maka panau biasa sadjalah jang bangkit pada kulit itu dan tahirlah ia.

40Apabila kepala seorang prija mendjadi botak, maka ia bergundul sadja dan tahirlah ia.

41Apabila bagian depan kepalanja mendjadi botak, maka ia sulah dan tahirlah ia.

42Akan tetapi djika pada tempat gundul atau sulah itu ada betjak putih kemerah-merahan, nistjaja kustalah itu jang bangkit ditempat gundul atau sulah itu.

43Hendaknja betjak itu dilihati oleh imam dan djika ditempat gundul atau sulah itu nampak puru betjak putih-kemerah-merahan jang kelihatan seperti kusta kulit tubuh,

44nistjaja orang berpenjakit kustalah ia dan nadjis. Imam itupun harus menjatakan dia nadjis. Bala (kusta) itu ada pada kepalanja.

Pementjilan orang kusta

45Orang kusta jang kena oleh bala itu, pakaiannja harus berkojak-kojak dan rambut kepalanja terurai dan kumisnja harus berselubung. Nadjis! Nadjis! harus diserukannja.

46Selama ia kena bala itu ia tetap nadjis. Ia harus diam terpentjil; tempat tinggalnja diluar perkemahan.

Kusta pakaian

47Apabila pada sehelai pakaian, baik kambeli baik lenan, ada bala kusta,

48pada lungsin atau pada pakan pakaian lenan atau kambeli itu, ataupun pada kulit atau perabot kulit apa sadja,

49dan djika betjak itu kehidjau-hidjauan atau kemerah-merahan pada pakaian atau kulit, baik pada lungsin baik pada pakan, atau pada perabot kulit apa sadja, maka bala kustalah itu. Hendaknja itu diperlihatkan kepada imam.

50Hendaklah imam itu melihati betjak itu dan mengurung barang itu tudjuh hari lamanja.

51Pada hari ketudjuh hendaklah ia sekali lagi melihati betjak itu. Djika betjak itu sudah merojak pada pakaian itu, baik pada lungsin baik pada pakan, atau pada kulit atau segala sesuatu jang dibuat dari kulit untuk pergunaan apa sadja, nistjaja kusta djahatlah itu. Barang itu nadjis.

52Haruslah ia membakar pakaian itu, baik lungsin maupun pakannja, baik kambeli maupun lenan dan segenap perabot kulit jang kena bala itu, sebab kusta djahatlah itu. Dalam api harus dibakar.

53Djika setelah dilihati oleh imam nampaknja betjak itu tidak merojak pada pakaian itu, baik pada lungsin baik pada pakannja, atau pada perabot kulit apa sadja,

54hendaklah imam itu memerintah tjutji barang itu lalu mengurung barang itu sekali lagi tudjuh hari lamanja.

55Setelah ditjutji hendaklah imam itu melihati barang jang kena itu dan djika nampaknja betjak itu tidak berubah, sekalipun betjak itu tidak merojak djuga, namun nadjislah barang itu dan harus kamu bakar dalam api. Sebab sudah termakan, entah disebelah dalam entah disebelah luar.

56Djika setelah dilihati oleh imam itu nampaknja betjak itu memudar setelah ditjutji, hendaklah ia merabitnja dari pakaian atau kulit itu, baik dari lungsin baik dari pakan.

57Akan tetapi djika betjak itu kemudian memperlihatkan diri lagi pada pakaian, baik pada lungsin baik pada pakannja, atau pada perabot kulit apa sadja, nistjaja jang bangkit itu kustalah. Barang jang kena bala itu harus kamu bakar dalam api.

58Adapun pakaian, entah lungsin entah pakan, atau perabot kulit mana sadja jang balanja hilang setelah ditjutji adalah tahir, asal ditjutji sekali lagi.

59Itulah hukumnja bala kusta pada pakaian, entah kambeli entah lenan, pada lungsin atau pada pakannja, atau pada perabot kulit apa sadja, untuk menjatakannja tahir atau nadjis.



 <<  Imamat 13 >> 


Bahan Renungan: SH - RH - ROC
Download
Alkitab ANDROID
Kamus Alkitab
Kamus Bahasa
Kidung Jemaat
Nyanyikanlah Kidung Baru
Pelengkap Kidung Jemaat
Alkitab.mobi
Copyright
Alkitab.SABDA.org
Android.SABDA.org
SABDA.APP
BaDeNo
Bantuan
Single Panel Single Panel