44:25Mereka tidak boleh melihat orang mati oleh karena dengan demikian mereka menjadi najis. Hanya dengan mayat bapaknya atau ibunya, anaknya lelaki atau perempuan, kakak adiknya lelaki, kakak adiknya perempuan yang belum kawin, mereka boleh menajiskan dirinya.
44:26Sesudah pentahirannya ia harus menghitung tujuh hari,
44:27dan pada hari ia masuk lagi ke tempat kudus, ke pelataran dalam, untuk menyelenggarakan kebaktian di tempat kudus, ia harus mempersembahkan korban penghapus dosanya, demikianlah firman Tuhan ALLAH.