Alkitab Mobile SABDA
[VER] : [KSKK]     [PL]  [PB] 
 <<  Imamat 13 >> 

Peraturan untuk orang-orang kusta

1Yahweh berkata kepada Musa dan Harun,

2"Jika seseorang mempunyai borok, pembengkakan atau panu pada kulitnya yang bisa berkembang menjadi penyakit kusta, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah satu imam keturunan Harun.

3Imam akan memeriksanya dan jika butu-bulu di tempat penyakit itu telah menjadi putih dan penyakit itu tampak lebih dalam daripada kulit sekeliling, maka sesungguhnya itu adalah penyakit kusta. Apabila imam melihat ini, ia harus menyatakan orang itu najis.

4Tetapi jika penyakit itu putih dan tidak tampak lebih dalam daripada kulit sekeliling dan bulu-bulu tidak menjadi putih, imam harus memisahkan orang sakit itu selama tujuh hari.

5Pada hari ketujuh imam akan memeriksanya lagi. Jika ia melihat bahwa penyakit itu tampak sama dan tidak menyebar di kulit, ia akan memisahkan orang sakit itu selama tujuh hari lagi dan sekali lagi memeriksa dia pada hari ketujuh.

6Jika penyakit telah memudar dan tidak menyebar di kulit, imam harus menyatakan orang itu tahir: penyakit itu hanyalah bintil-bintil. Orang itu harus membasuh pakaiannya dan ia menjadi tahir.

7Tetapi jika penyakit itu menyebar ke seluruh kulit sesudah orang sakit itu telah diperiksa oleh imam dan dinyatakan tahir, maka ia harus melaporkan dirinya sekali lagi kepada imam.

8Sesudah memeriksa dia dan menemukan bahwa penyakit itu telah menyebar di seluruh kulit, imam harus menyatakan dia najis: itu adalah penyakit kusta.

9Ketika penyakit kusta menyerang seseorang, ia harus segera dibawa kepada imam,

10yang harus memeriksa dia, dan jika ia menemukan di kulit suatu bengkak keputihan yang mengubah bulu-bulu menjadi putih dan suatu luka mutai terbentuk,

11maka itu adalah penyakit kusta dan imam harus menyatakan dia najis. Tidak ada gunanya memisahkan dia untuk sementara; ia adalah najis.

12Tetapi jika penyakit kusta itu menyebar ke seluruh kulit, jika penyakit itu menutupi dia dari kepada sampai kaki sejauh imam bisa melihatnya,

13maka imam harus memerika orang sakit itu, dan jika ia menemukan bahwa penyakit kusta telah memenuhi seluruh tubuhnya, imam harus menyatakan orang sakit itu tahir. Karena semua telah menjadi putih, ia adalah tahir.

14Tetapi kalau muncul luka terbuka pada kulitnya, ia harus dinyatakan najis.

15Sesudah memeriksa luka itu, imam harus menyatakan dia najis: luka terbuka itu adalah kusta.

16Tetapi jika luka menjadi putih lagi, orang itu harus pergi kepada imam.

17Imam akan memeriksa dia dan jika ia menemukan bahwa penyakit telah menjadi putih, ia akan menyatakan orang sakit itu tahir: ia telah tahir.

18Apabila tampak suatu borok pada kulit seseorang yang, setelah sembuh,

19meninggalkan suatu bengkak putih atau suatu bintik licin kemerah-merahan, orang itu harus melaporkan diri kepada imam.

20Imam akan memeriksa dia, dan jika ia menemukan suatu bintik yang lebih dalam dari kulit sekeliling dan bulu-bulu di tempat itu telah menjadi putih, ia harus menyatakan dia najis; itu adalah kasus penyakit kusta yang telah keluar sebagai borok.

21Tetapi, jika pada pemeriksaan, imam tidak menemukan bulu putih padanya atau bintik yang lebih dalam pada kulit, tetapi warnanya lebih cerah, ia akan memisahkan orang sakit itu selama tujuh hari.

22Jika penyakit itu telah menyebar di seluruh kulit, ia akan menyatakan dia najis: itu adalah penyakit kusta.

23Tetapi jika bintik licin itu tidak berubah dan tidak menyebar, maka itu hanyalah bekas dari luka borok dan imam harus menyatakan orang itu tahir.

24Jika seseorang mendapat luka bakar, dan pada luka bakar itu muncul borok, suatu bintik kemerah-merahan atau keputihan,

25maka imam harus memeriksa dia. Jika ia menemukan bahwa bulu-bulu di tempat itu telah menjadi putih dan tampaknya lebih dalam daripada kulit sekeliling, ini berarti bahwa penyakit kusta itu telah keluar di tempat luka bakar itu. Imam harus menyatakan orang itu najis: itu adalah penyakit kusta.

26Di lain pihak, jika imam pada waktu memeriksanya tidak menemukan bulu putih pada tempat itu dan tempat itu tidak lebih dalam daripada kulit sekeliling, tetapi warnanya lebih cerah, maka imam harus memisahkan dia selama tujuh hari.

27Pada hari ketujuh imam akan memeriksa dia, dan jika penyakit telah menyebar di kulit, ia akan menyatakan dia najis: itu adalah penyakit kusta.

28Jika tanda itu tidak berubah dan tidak menyebar di seluruh kulit, tetapi sebaliknya berwarna lebih cerah, itu berarti hanyalah suatu pembengkakan karena luka bakar itu. Imam harus menyatakan orang itu tahir: itu hanya suatu bekas luka bakar.

29Jika seorang laki-laki atau perempuan mempunyai luka di kepala atau dagu,

30imam harus memeriksa lukanya; jika tampak lebih dalam daripada kulit sekeliling, dan bulu-bulu di tempat itu berwarna kuning dan tipis, ia harus menyatakan orang sakit itu najis. Itu adalah penyakit kulit yang ditakuti, yaitu penyakit kusta di kepala atau dagu.

31Jika setelah memeriksa kasus ini imam tidak menemukan suatu tempat yang lebih dalam daripada kulit sekeliling, dan tidak ada bulu kuning, ia harus memisahkan orang itu selama tujuh hari.

32Ia harus memeriksa tempat itu pada hari ketujuh, dan jika ia menemukan bahwa penyakit tidak menyebar, dan bulu di tempat itu tidak berwarna kuning, serta tidak ada tempat yang tampaknya lebih dalam daripada kulit sekeliling,

33orang sakit itu akan mencukur seluruh rambutnya, kecuali bagian yang terkena penyakit, dan imam harus memisahkan dia sekali lagi selama tujuh hari.

34Ia harus memeriksa bagian yang terkena penyakit itu pada hari ketujuh, dan jika ia menemukan bahwa penyakit itu tidak menyebar di kulit, dan bahwa tidak ada tempat yang lebih dalam daripada kulit sekeliling, imam harus menyatakan orang sakit itu sudah tahir. Sesudah mencuci pakaiannya ia akan menjadi tahir.

35Tetapi jika sesudah pentahiran penyakit itu menyebar di seluruh kulit,

36imam harus memeriksa dia; jika ia menemukan bahwa penyakit itu telah menyebar di seluruh kulit, maka itu berarti orang sakit itu najis, dan tidak perlu memeriksa apakah bulu-bulunya berwarna kuning.

37Sebaliknya, jika, sejauh bisa dilihat, penyakit itu tidak menyebar dan bulu hitam mulai bertumbuh di atasnya, itu berarti orang sakit itu telah sembuh. Ia sudah tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir.

38Jika bintik-bintik licin muncul di kulit laki-laki atau perempuan, dan jika bintik-bintik itu berwarna putih,

39imam harus memeriksa mereka. Jika ia melihat bahwa tempat-tempat itu berwarna putih pudar, itu adalah kurap pada kulit: orang sakit itu tahir.

40Jika seseorang kehilangan rambut di atas kepalanya, ini adalah kebotakan batok kepala tetapi orangnya tahir.

41Jika ia kehilangan rambut di depan kepalanya, itu adalah kebotakan dahi tetapi orangnya tahir.

42Tetapi jika suatu luka putih kemerah-merahan muncul di atas kepalanya atau dahinya, maka ini berarti ia telah terkena penyakit kusta.

43Imam harus memeriksa dia, dan jika ia menemukan suatu pembengkakan di atas kepala atau dahi yang putih kemerah-merahan, yang tampaknya seperti penyakit kusta di kulit,

44maka ini berarti orang itu berpenyakit kusta: ia najis. Imam harus menyatakan dia najis; ia mengidap penyakit kusta di kepala.

45Seseorang yang terkena kusta harus memakai pakaian sobek dan membiarkan rambutnya tidak tersisir; ia harus menutup bibir atas dan berseru, "Najis, najis."

46Selama penyakit itu belum lenyap ia tetap najis; Oleh karena itu, ia harus tinggal jauh dari orang lain: ia harus tinggal di luar perkemahan.

"Kusla" (jamur) pada pakaian

47Jika tanda jamur tampak pada sehelai pakaian !!- pakaian wol atau linen,

48bahan-bahan linen atau bahan wol atau penutup, kulit atau kerajaan kulit !!-

49dan jika pakaian ini, bahan kain, kain penutup, kulit atau kerajinan kulit tampak kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, itu adalah jamur menular yang harus diperlihatkan kepada imam.

50Imam harus memeriksa itu dan memisahkan barang itu selama tujuh hari.

51Jika pada hari ketujuh ia memperhatikan bahwa jamur telah menyebar di seluruh pakaian, bahan tekstil, kain penutup, kulit atau kerajinan kulit, apa pun barangnya, itu adalah jamur yang menular dan barang itu najis.

52Imam harus membakar pakaian itu, bahan tekstil, penutup linan atau wol, barang kulit segala macam, yang padanya jamur telah menyebar dan yang harus dibasmikan dengan api.

53Tetapi jika pada pemeriksaan imam menemukan bahwa jamur tidak menyebar di pakaian, bahan tekstil, kain penutup atau segala jenis,

54ia harus menyuruh barang itu dicuci dan dipisahkan lagi selama tujuh hari.

55Sesudah pembasuhan ia harus memeriksanya lagi dan jika ia menemukan bahwa jamur tidak berubah warna, sekalipun tidak menyebar, barang itu najis dan harus dibasmi dengan api.

56Tetapi jika pada pemeriksaan imam menemukan bahwa jamur telah pudar sesudah dicuci, ia harus memotong bagian itu dari pakaian, kulit, bahan kain atau kain penutup.

57Tetapi jika jamur muncul lagi pada pakaian yang sama, bahan tekstil, kain penutup atau segala jenis, maka itu berarti jamur mulai menyebar lagi dan pemilik harus membasmi barang itu dengan api.

58Pakaian, bahan kain, kain penutup atau apa pun jenisnya, dari mana jamur telah hilang sesudah cuci, harus tahir sesudah dicuci untuk kedua kalinya.

59Demikianlah hukum dalam kasus penyakit kusta pada pakaian linan atau wol, dalam bahan kain, dalam pakaian, atau apa pun yang terbuat dari kulit !!- untuk menilai apakah tahir atau najis."


  Share Facebook  |  Share Twitter

 <<  Imamat 13 >> 


Bahan Renungan: SH - RH - ROC
Download
Alkitab ANDROID
Kamus Alkitab
Kamus Bahasa
Kidung Jemaat
Nyanyikanlah Kidung Baru
Pelengkap Kidung Jemaat
Alkitab.mobi
Copyright
Alkitab.SABDA.org
Android.SABDA.org
SABDA.APP
BaDeNo
Bantuan
Dual Panel Dual Panel