Mengenai mezbah pembakaran ukupan
30:1"Haruslah kaubuat mezbah, tempat pembakaran ukupan; haruslah kaubuat itu dari kayu penaga;
30:2sehasta panjangnya dan sehasta lebarnya, sehingga menjadi empat persegi, tetapi haruslah dua hasta tingginya; tanduk-tanduknya haruslah seiras dengan mezbah itu.
30:3Haruslah kausalut itu dengan emas murni, bidang atasnya dan bidang-bidang sisinya sekelilingnya, serta tanduk-tanduknya. Haruslah kaubuat bingkai emas sekelilingnya.
30:4Haruslah kaubuat dua gelang emas untuk mezbah itu di bawah bingkainya; pada kedua rusuknya haruslah kaubuat gelang itu, pada kedua bidang sisinya, dan haruslah gelang itu menjadi tempat memasukkan kayu pengusung, supaya dengan itu mezbah dapat diangkut.
30:5Haruslah kaubuat kayu pengusung itu dari kayu penaga dan kausalutlah dengan emas.
30:6Haruslah kautaruh tempat pembakaran itu di depan tabir penutup tabut hukum, di depan tutup pendamaian yang di atas loh hukum, di mana Aku akan bertemu dengan engkau.
30:7Di atasnya haruslah Harun membakar ukupan dari wangi-wangian; tiap-tiap pagi, apabila ia membersihkan lampu-lampu, haruslah ia membakarnya.
30:8Juga apabila Harun memasang lampu-lampu itu pada waktu senja, haruslah ia membakarnya sebagai ukupan yang tetap di hadapan TUHAN di antara kamu turun-temurun.
30:9Di atas mezbah itu janganlah kamu persembahkan ukupan yang lain ataupun korban bakaran ataupun korban sajian, juga korban curahan janganlah kamu curahkan di atasnya.
30:10Sekali setahun haruslah Harun mengadakan pendamaian di atas tanduk-tanduknya; dengan darah korban penghapus dosa pembawa pendamaian haruslah ia sekali setahun mengadakan pendamaian bagi mezbah itu di antara kamu turun-temurun; itulah barang maha kudus bagi TUHAN."