Alkitab Mobile SABDA
[VER] : [FAYH]     [PL]  [PB] 
 <<  Imamat 13 >> 

Peraturan mengenai penyakit kusta

1TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, "Bila seseorang melihat ada pembengkakan pada kulitnya atau bercak-bercak atau benjolan-benjolan atau bintik-bintik yang berwarna putih atau putih kemerah-merahan, dan diduga sebagai penyakit kusta, maka orang itu harus dibawa kepada Harun atau salah seorang putranya

2(13-1)

3agar diperiksa secara teliti. Bila ternyata bulu di sekitar bagian kulit itu berubah menjadi putih, dan bagian itu kelihatan lebih dalam daripada permukaan kulit di bagian lain, maka itulah penyakit kusta. Imam harus menyatakan orang itu sebagai penderita kusta dan dianggap najis.

4"Tetapi, bila bercak putih pada kulit tidak menjadi lebih dalam daripada permukaan kulit lainnya, dan bulu pada bercak itu tidak menjadi putih, imam harus mengasingkan dia selama tujuh hari.

5Pada hari terakhir masa pengasingannya, yaitu pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya lagi dengan teliti. Bila bercak putih itu tetap dan tidak bertambah lebar pada kulitnya, maka imam harus mengasingkan dia tujuh hari lagi.

6Lalu pada hari ketujuh tahap kedua itu imam harus memeriksanya lagi. Bila bercak itu mulai pudar dan tidak melebar, imam harus menyatakan bahwa orang itu sudah tahir karena ternyata itu hanya bercak-bercak biasa, bukan penyakit kusta. Orang itu harus membasuh pakaiannya dan ia boleh hidup seperti biasa lagi.

7Tetapi, bila bercak-bercak itu bertambah lebar pada kulitnya setelah ia diperiksa oleh imam pada minggu pertama, maka ia harus minta diperiksa sekali lagi oleh imam itu.

8Imam harus memeriksa dia lagi, dan bila ternyata benar bercak-bercak itu telah bertambah lebar, maka imam harus menyatakan dia najis karena berpenyakit kusta.

9"Bila seseorang yang diduga berpenyakit kusta dibawa kepada imam, maka imam harus memeriksa apakah ada pembengkakan berwarna putih pada kulitnya dengan bulu yang telah menjadi putih pada bagian itu, dan koreng yang timbul di situ.

10(13-9)

11Bila imam menemukan gejala-gejala semacam itu, maka jelaslah bahwa orang itu berpenyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis. Orang yang telah diketahui mengidap penyakit kusta tidak perlu diasingkan untuk diperiksa lagi.

12Tetapi, bila imam melihat bahwa kusta itu telah menjalar ke seluruh tubuh orang itu mulai dari ujung kepalanya sampai ujung kakinya,

13maka imam harus menyatakan bahwa ia tahir dari kusta, karena seluruh tubuhnya telah berubah menjadi putih. Jadi, orang itu sudah tahir.

14Tetapi, bila pada tubuhnya ada koreng jahat, orang itu dinyatakan najis karena berpenyakit kusta, yang terbukti dari adanya koreng itu.

15(13-14)

16Tetapi, bila koreng itu mengecil dan berubah menjadi putih, maka penderita itu harus kembali menghadap imam untuk diperiksa lagi. Bila ternyata benar koreng itu telah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu tahir.

17(13-16)

18"Bila seseorang mempunyai bisul pada kulitnya dan telah sembuh,

19tetapi bekasnya membengkak dan berwarna putih atau putih kemerah-merahan, orang itu harus dibawa kepada imam untuk diperiksa dengan teliti.

20Bila imam melihat bahwa sumber penyakit itu ada pada bagian bawah kulit, dan bulu pada bagian itu berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena telah timbul penyakit kusta pada bekas bisul itu.

21Tetapi, bila imam melihat bahwa pada bagian itu tidak tumbuh bulu yang putih, dan tidak menjadi lebih dalam daripada permukaan kulit di sekitarnya, dan bila warnanya menjadi lebih gelap, maka imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.

22Bila selama masa pengasingannya bercak-bercak itu bertambah lebar, imam harus menyatakan dia najis karena berpenyakit kusta.

23Bila bercak-bercak itu tidak bertambah lebar, maka itu hanyalah bekas bisul saja, dan imam harus menyatakan orang itu tahir.

24"Bila kulit seseorang luka karena terbakar, dan bekas luka bakar itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,

25maka imam harus memeriksa kulit itu. Bila bulu pada bagian itu menjadi putih, dan kulitnya lebih dalam daripada permukaan kulit di sekitarnya, itulah penyakit kusta. Imam harus menyatakan orang itu najis karena berpenyakit kusta.

26Tetapi, bila imam melihat bahwa tidak ada bulu putih pada bagian itu, dan tidak lebih dalam daripada permukaan kulit di sekitarnya, dan bekas luka itu mulai pudar, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.

27Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Bila bagian itu bertambah lebar, imam harus menyatakan dia najis karena berpenyakit kusta.

28Tetapi, bila bagian itu tidak bertambah lebar dan mulai pudar, maka itu hanyalah bekas luka bakar biasa saja; imam harus menyatakan dia tahir.

29"Bila seorang laki-laki atau perempuan menderita penyakit kulit pada kepalanya atau janggutnya, imam harus memeriksa penyakit itu. Bila bagian kulit itu kelihatan lebih dalam daripada permukaan kulit di sekitarnya dan ada rambut kuning (keemasan) di situ, imam harus menyatakan orang itu najis karena menderita semacam penyakit kudis pada kepalanya atau janggutnya, dan dianggap sama seperti penderita kusta.

30(13-29)

31Tetapi, bila imam itu melihat bahwa penyakit kudis itu hanya pada permukaan kulit saja dan ada rambut hitam di situ, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari untuk diperiksa lagi.

32Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa lagi orang itu. Bila penyakit itu tidak bertambah lebar dan tidak ada rambut kuning di situ, dan bila bagian itu tidak lebih dalam daripada permukaan kulit di sekitarnya,

33maka orang itu harus mencukur rambut di sekitar bagian itu, jangan di bagian yang sakit. Imam harus mengasingkan dia selama tujuh hari lagi.

34Pada hari ketujuh tahap kedua, imam harus memeriksa lagi orang itu. Kalau penyakit itu tidak bertambah lebar, dan tidak lebih dalam daripada permukaan kulit di sekitarnya, maka imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Orang itu harus membasuh pakaiannya, dan setelah itu ia boleh hidup seperti biasa lagi.

35Tetapi, bila kemudian penyakit itu bertambah lebar,

36maka imam harus memeriksa dia sekali lagi, tanpa menunggu ada tidaknya rambut kuning yang tumbuh di situ. Imam harus menyatakan orang itu najis karena dianggap sama seperti penderita kusta.

37Tetapi, bila imam melihat bahwa penyakit itu tidak bertambah lebar, dan ada rambut hitam yang tumbuh di situ, maka ia dinyatakan sehat dan bukan penderita kusta. Imam harus menyatakan dia tahir.

38"Bila seorang laki-laki atau perempuan memiliki bercak-bercak putih pada kulitnya,

39imam harus memeriksanya. Bila bercak-bercak itu makin hari makin pudar, itu bukan penyakit kusta, melainkan radang kulit biasa. Orang itu dinyatakan tahir.

40"Bila rambut seseorang rontok sehingga ia menjadi botak, ia dinyatakan tahir.

41Bila rambutnya yang di atas dahi rontok sehingga ia menjadi botak di sebelah depan kepalanya, ia dinyatakan tahir.

42Tetapi, bila pada bagian kepala yang botak itu ada bercak berwarna putih kemerah-merahan, maka itulah gejala permulaan penyakit kusta.

43Imam harus memeriksa orang itu. Bila ada benjolan berwarna putih kemerah-merahan yang nampaknya seperti penyakit kusta,

44maka orang itu terkena kusta. Imam harus menyatakan dia najis karena berpenyakit kusta di kepalanya.

45"Orang yang berpenyakit kusta harus merobek-robek pakaiannya tanda berdukacita, membiarkan rambutnya terurai, dan menutupi bibir atasnya sambil berseru, 'Najis! Najis!'

46Selama ia sakit, ia najis dan harus hidup terasing di luar perkemahan.

47"Bila diduga ada benih penyakit kusta pada pakaian yang terbuat dari bulu domba atau dari lenan, pada sepotong kulit, atau pada benda-benda dari kulit,

48(13-47)

49dan pada benda-benda itu tampak bintik-bintik berwarna kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka itu mungkin penyakit kusta, dan harus dibawa kepada imam untuk diperiksa.

50Lalu imam harus mengasingkan benda-benda itu selama tujuh hari.

51Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Bila bintik-bintik itu bertambah lebar, maka itulah penyakit kusta yang ganas. Imam harus menyatakan benda itu najis.

52Ia harus membakar habis benda-benda itu karena penyakit itu ganas dan menular.

53"Tetapi, bila pada pemeriksaan kedua pada hari yang ketujuh itu bintik-bintik itu tidak bertambah lebar,

54maka imam harus memerintahkan agar benda-benda yang berbintik-bintik itu dibasuh dan diasingkan selama tujuh hari lagi.

55Bila kemudian ternyata bintik-bintik tidak berubah warna, walaupun tidak bertambah lebar, benda-benda itu dinyatakan najis dan harus dibakar habis, karena benda-benda itu telah terkena penyakit kusta.

56Tetapi, bila imam melihat bahwa bintik-bintik itu pudar setelah dibasuh, maka bagian itu harus dibuang dari pakaian atau dari benda-benda apa pun yang terkena penyakit itu.

57Bila bintik-bintik itu timbul lagi, maka itulah kusta. Benda-benda itu harus dibakar habis.

58Tetapi, bila setelah dibasuh bintik-bintik itu hilang, maka benda-benda itu dinyatakan tahir dan baru dapat dipakai kembali setelah dibasuh lagi."

59Inilah peraturan-peraturan mengenai penyakit kusta yang terdapat pada pakaian yang terbuat dari bulu domba atau dari lenan, dari benang tenun atau dari benang rajut, atau pada benda-benda dari kulit, untuk menyatakan apakah benda-benda itu terkena kusta atau tidak, najis atau tahir.



 <<  Imamat 13 >> 


Bahan Renungan: SH - RH - ROC
Download
Alkitab ANDROID
Kamus Alkitab
Kamus Bahasa
Kidung Jemaat
Nyanyikanlah Kidung Baru
Pelengkap Kidung Jemaat
Alkitab.mobi
Copyright
Alkitab.SABDA.org
Android.SABDA.org
SABDA.APP
BaDeNo
Bantuan
Single Panel Single Panel