Alkitab Mobile SABDA
[VER] : [SB2010]     [PL]  [PB] 
 <<  Imamat 25 >> 

Tahun Sabat (25:1-7)

1ALLAH berfirman kepada Musa di Gunung Sinai demikian,

2“Katakanlah kepada bani Israil, ‘Setelah kamu masuk ke negeri yang akan Kukaruniakan kepadamu, tanah itu pun harus diberi masa istirahat sebagai Sabat bagi ALLAH.

3Enam tahun lamanya engkau harus menaburi ladangmu, memangkas kebun anggurmu, serta mengumpulkan hasilnya.

4Tetapi pada tahun ketujuh harus diberlakukan masa istirahat penuh bagi tanah itu, yaitu Sabat bagi ALLAH. Jangan kautaburi ladangmu dan jangan kaupangkas kebun anggurmu.

5Apa yang tumbuh sendiri setelah masa penuaian jangan kautuai, dan buah dari pohon anggurmu yang tidak dipangkas jangan kaupetik. Tahun itu harus menjadi tahun istirahat penuh bagi tanah itu.

6Namun, hasil tanah selama Sabat itu akan menjadi makanan bagi kamu, bagi hambamu baik laki-laki maupun perempuan, bagi orang upahanmu, dan bagi perantau yang tinggal padamu.

7Selain itu, seluruh hasil tanah itu pun akan menjadi makanan bagi ternakmu dan bagi binatang liar yang ada di tanahmu.

Tahun Pembebasan (25:8-17)

8Setelah itu hitunglah tujuh tahun Sabat, yaitu tujuh kali tujuh tahun, sehingga masa tujuh tahun Sabat itu berjumlah empat puluh sembilan tahun.

9Kemudian pada hari kesepuluh di bulan ketujuh, yaitu Hari Raya Pendamaian, perdengarkanlah bunyi sangkakala di mana-mana di seluruh negerimu.

10Khususkanlah tahun kelima puluh itu dan maklumkanlah kebebasan di negeri itu bagi seluruh penduduknya. Tahun itu adalah Tahun Pembebasan bagimu. Masing-masing kamu harus pulang ke tanah miliknya dan kembali kepada kaumnya.

11Tahun kelima puluh itu harus menjadi Tahun Pembebasan bagimu. Jangan menabur, jangan menuai apa yang tumbuh dengan sendirinya, dan jangan memetik buah dari pohon anggur yang tidak dipangkas.

12Karena tahun itu adalah Tahun Pembebasan, maka kamu harus memandangnya suci. Makanlah hasil yang diambil dari ladang pada tahun itu.

13Dalam Tahun Pembebasan itu setiap orang harus pulang ke tanah miliknya.

14Jika kamu menjual tanahmu kepada sesamamu atau membeli tanah dari sesamamu, janganlah kamu merugikan satu sama lain.

15Kamu harus membeli dari sesamamu berdasarkan jumlah tahun sesudah Tahun Pembebasan, sedangkan ia harus menjual kepadamu berdasarkan jumlah tahun panen.

16Kalau jumlah tahunnya banyak harganya bertambah, dan kalau jumlah tahunnya sedikit harganya berkurang, karena jumlah panenlah yang dijualnya kepadamu.

17Janganlah kamu merugikan satu sama lain, melainkan bertakwalah kepada Tuhanmu, karena Akulah ALLAH, Tuhanmu.

18Turutilah ketetapan-ketetapan-Ku dan peganglah teguh peraturan-peraturan-Ku. Lakukanlah semua itu, maka kamu akan tinggal di negeri itu dengan aman.

19Negeri itu akan memberi hasil, lalu kamu akan makan sampai kenyang dan tinggal di sana dengan aman.

20Jika kamu bertanya, “Apa yang akan kami makan pada tahun ketujuh itu sekiranya kami tidak boleh menabur dan tidak boleh mengumpulkan hasil tanah kami?”

21Aku akan menentukan berkah-Ku atas kamu pada tahun keenam, sehingga tanah itu mengeluarkan hasil untuk tiga tahun.

22Ketika kamu menabur pada tahun kedelapan, kamu masih akan makan dari hasil yang lama sampai tahun kesembilan, saat hasil yang baru dibawa masuk.

Penebusan Tanah (25:23-28)

23Tanah tidak boleh dijual secara mutlak karena Akulah yang memiliki tanah itu, sedangkan kamu hanyalah pendatang dan perantau bagi-Ku.

24Seluruh tanah milikmu harus kauberi hak tebus.

25Jika saudaramu menjadi miskin lalu ia menjual sebagian dari tanah miliknya, maka seorang kerabat dekatnya harus datang menebus tanah yang dijualnya itu.

26Jika seseorang tidak mempunyai kerabat, tetapi kemudian ia menjadi kaya sehingga mempunyai cukup harta untuk menebus miliknya itu,

27maka ia harus memperhitungkan tahun-tahun sejak ia menjualnya lalu memulangkan kelebihannya kepada orang yang telah membeli darinya. Sesudah itu barulah ia boleh pulang ke tanah miliknya.

28Akan tetapi, jika orang itu tidak mampu mendapatkannya kembali, maka tanah yang telah dijualnya itu tetap berada di tangan orang yang membelinya sampai Tahun Pembebasan. Pada Tahun Pembebasan tanah itu bebas, dan orang itu boleh pulang ke tanah miliknya.’”

Penebusan Rumah (25:29-34)

29“Jika seseorang menjual sebuah rumah tinggal di sebuah kota bertembok, maka hak tebusnya berlaku sampai setahun penuh sejak rumah itu dijual. Jadi, hanya selama setahun itulah hak tebusnya berlaku.

30Jika rumah itu tidak juga ditebus sampai genap setahun penuh, maka rumah di dalam kota yang bertembok itu harus ditetapkan secara mutlak menjadi milik si pembeli turun-temurun, dan tidak bebas pada Tahun Pembebasan.

31Tetapi rumah-rumah di desa-desa yang tidak dikelilingi tembok harus dianggap sama dengan ladang-ladang di negeri itu. Semuanya boleh ditebus dan harus bebas pada Tahun Pembebasan.

32Mengenai kota-kota orang Lewi, orang Lewi boleh menebus kapan saja rumah-rumah di kota-kota milik mereka.

33Apa yang menjadi milik orang Lewi dapat ditebus. Sebuah rumah yang dijual di kota miliknya akan bebas pada Tahun Pembebasan, karena rumah-rumah di kota-kota orang Lewi adalah milik mereka di tengah-tengah bani Israil.

34Akan tetapi, padang penggembalaan di sekitar kota-kota mereka tidak boleh dijual, karena padang itu adalah milik mereka untuk selama-lamanya.”

Perlakuan terhadap Fakir Miskin (25:35-55)

35“Jika saudaramu menjadi miskin dan kehabisan daya di antaramu, maka engkau harus menyokong dia seperti engkau menyokong seorang pendatang dan perantau, supaya ia dapat hidup di antaramu.

36Jangan kauambil bunga uang atau riba darinya, melainkan bertakwalah kepada Tuhanmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu.

37Jangan kauberi uangmu kepadanya dengan menuntut bunga, dan jangan kauberi makananmu dengan menuntut laba.

38Akulah ALLAH, Tuhanmu, yang membawa kamu keluar dari Tanah Mesir untuk mengaruniakan kepadamu Tanah Kanaan, supaya Aku menjadi Tuhanmu.

39Jika saudaramu menjadi miskin sehingga ia menjual dirinya kepadamu, jangan kausuruh dia bekerja sebagai hamba.

40Ia harus tinggal padamu seperti orang upahan atau perantau, dan ia harus bekerja padamu sampai Tahun Pembebasan.

41Setelah itu ia beserta anak-anaknya harus bebas darimu, lalu kembali kepada kaumnya dan pulang ke tanah milik nenek moyangnya.

42Mereka adalah hamba-hamba-Ku, yang Kubawa keluar dari Tanah Mesir. Oleh karena itu, mereka tidak boleh dijual seperti seorang hamba dijual.

43Jangan kaukuasai dia dengan bengis, melainkan bertakwalah kepada Tuhanmu.

44Hamba laki-laki dan hamba perempuan yang kamu miliki haruslah berasal dari bangsa-bangsa yang ada di sekelilingmu. Dari antara merekalah kamu harus membeli hamba laki-laki dan hamba perempuan.

45Para perantau yang tinggal di antara kamu boleh kamu beli, demikian pula kaum mereka yang ada bersamamu, yang lahir di tanahmu. Mereka boleh menjadi milikmu.

46Kamu boleh mewariskan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu kelak, dan kamu boleh memperhamba mereka seumur hidup mereka. Tetapi di antara sesama bani Israil, yaitu saudara-saudaramu, tidak seorang pun boleh menguasai yang lainnya dengan bengis.

47Jika seorang pendatang atau perantau di antaramu menjadi kaya, sementara saudaramu yang tinggal padanya menjadi miskin sehingga ia menjual dirinya kepada pendatang dan perantau itu ataupun kepada keturunannya,

48maka ia boleh ditebus setelah ia menjual dirinya. Salah seorang saudaranya boleh menebus dia.

49Pamannya, anak pamannya, atau seorang kerabat terdekat dari kaumnya pun boleh menebus dia. Jika ia sendiri kemudian menjadi kaya, maka ia boleh menebus dirinya sendiri.

50Ia harus membuat perhitungan dengan orang yang membelinya, yaitu sejak tahun ia menjual dirinya kepada orang itu sampai Tahun Pembebasan. Harga penjualan dirinya harus berdasarkan jumlah tahun-tahun itu, dan masa ia tinggal pada orang itu harus dihitung seperti masa kerja orang upahan.

51Jika jumlah tahunnya banyak, maka berdasarkan jumlah tahun itulah ia harus membayar harga tebusannya dari harga pembeliannya.

52Jika jumlah tahun sampai Tahun Pembebasan tinggal sedikit saja, maka ia harus membuat perhitungan dengan orang itu. Berdasarkan jumlah tahun itulah ia harus membayar harga tebusannya.

53Ia harus tinggal pada orang itu seperti orang upahan dari tahun ke tahun, dan kamu harus memastikan bahwa ia tidak dikuasai dengan bengis.

54Jika ia tidak ditebus dengan cara demikian, maka ia beserta anak-anaknya harus dibebaskan pada Tahun Pembebasan,

55karena pada-Kulah bani Israil menghamba. Merekalah hamba-hamba-Ku yang Kubawa keluar dari Tanah Mesir. Akulah ALLAH, Tuhanmu.”



 <<  Imamat 25 >> 


Bahan Renungan: SH - RH - ROC
Download
Alkitab ANDROID
Kamus Alkitab
Kamus Bahasa
Kidung Jemaat
Nyanyikanlah Kidung Baru
Pelengkap Kidung Jemaat
Alkitab.mobi
Copyright
Alkitab.SABDA.org
Android.SABDA.org
SABDA.APP
BaDeNo
Bantuan
Single Panel Single Panel