Alkitab Mobile SABDA
[VER] : [SB2010]     [PL]  [PB] 
 <<  Imamat 6 >> 

1ALLAH berfirman kepada Musa,

2“Jika seseorang berdosa dan melakukan kemungkaran terhadap ALLAH dengan menipu sesamanya perihal barang titipan, barang yang dipercayakan, atau barang sitaan; jika ia memeras sesamanya,

3atau menemukan barang yang hilang lalu berbohong mengenai barang itu dan bersumpah dusta -- jadi, apa pun yang dilakukan seseorang sehingga ia berdosa karenanya --

4lalu ia bersalah, maka ia harus memulangkan barang yang disitanya, barang hasil pemerasannya, barang titipan yang dititipkan kepadanya, barang hilang yang ditemukannya,

5atau barang apa pun yang mengenainya ia bersumpah dusta. Ia harus membayar ganti rugi penuh dengan menambah seperlima dari nilainya. Pada hari ia mempersembahkan kurban penebus kesalahannya, ia harus menyerahkan barang itu kepada pemiliknya,

6dan sebagai kurban penebus kesalahannya ia harus membawa kepada ALLAH seekor domba jantan tak bercacat dari kawanan kambing domba yang sudah dinilai untuk menjadi kurban penebus kesalahan, dengan menyerahkannya kepada imam.

7Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadirat ALLAH, dan orang itu akan diampuni sehubungan dengan apa pun yang dilakukannya sehingga ia bersalah.”

Hukum tentang Kurban Bakaran (6:8-13)

8ALLAH berfirman kepada Musa,

9“Perintahkanlah kepada Harun serta anak-anaknya demikian, ‘Inilah hukum tentang kurban bakaran. Kurban bakaran itu harus berada pada perapian di atas mazbah sepanjang malam sampai pagi hari. Selain itu, api mazbah itu pun harus terus menyala.

10Imam harus mengenakan pakaian lenannya, dan harus mengenakan celana lenan untuk menutupi auratnya. Ia harus mengangkat abu kurban bakaran yang telah dilalap api di atas mazbah, dan harus menaruhnya di sisi mazbah.

11Kemudian ia harus menanggalkan pakaiannya, mengenakan pakaian lain, lalu membawa abu itu ke luar perkemahan, ke suatu tempat yang suci.

12Api di atas mazbah itu harus terus menyala, tidak boleh padam. Tiap-tiap pagi imam harus menambahkan kayu bakar, mengatur kurban bakaran di atasnya, dan membakar lemak kurban perdamaian di situ.

13Api itu harus senantiasa menyala di atas mazbah, tidak boleh padam.

Persembahan Bahan Makanan (6:14-23)

14Inilah hukum tentang persembahan bahan makanan. Anak-anak Harun harus membawanya ke hadirat ALLAH, ke depan mazbah.

15Kemudian imam harus mengambil dari persembahan bahan makanan itu segenggam tepung terbaik, minyak, dan seluruh kemenyan di atasnya. Semua itu harus dibakar di atas mazbah sebagai bagian pengingat yang harum aromanya di hadirat ALLAH.

16Selebihnya harus dimakan tanpa ragi oleh Harun dan anak-anaknya di tempat yang suci, yaitu di pelataran Kemah Hadirat Allah.

17Bagian itu tidak boleh dibakar dengan ragi. Dari persembahan yang dibakar bagi-Ku, bagian itulah yang Kuberikan sebagai bagian mereka, dan bagian itu adalah bagian yang teramat suci, sama seperti kurban penghapus dosa dan kurban penebus kesalahan.

18Semua laki-laki di antara keturunan Harun berhak memakannya. Dari persembahan yang dibakar bagi ALLAH, bagian itu adalah bagian yang ditetapkan untuk seterusnya bagi kamu turun-temurun. Apa pun yang menyentuh semua itu menjadi suci.’”

19ALLAH berfirman kepada Musa,

20“Inilah persembahan yang harus diserahkan oleh Harun dan anak-anaknya kepada ALLAH pada hari mereka diminyaki: sepersepuluh efa tepung terbaik sebagai persembahan bahan makanan yang tetap, separuhnya pada pagi hari dan separuhnya pada petang hari.

21Semua itu harus diolah dengan minyak di atas panggangan. Setelah teraduk baik bawalah masuk dan persembahkanlah sebagai persembahan bahan makanan berupa potongan-potongan terpanggang yang harum aromanya di hadirat ALLAH.

22Imam dari antara anak-anaknya yang diminyaki menggantikan dia harus mengolahnya. Itulah suatu ketetapan yang berlaku untuk seterusnya. Seluruhnya harus dibakar bagi ALLAH.

23Setiap persembahan bahan makanan dari imam harus dibakar seluruhnya, tidak boleh dimakan.”

Hukum tentang Kurban Penghapus Dosa (6:24-30)

24ALLAH berfirman kepada Musa,

25“Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya, ‘Inilah hukum tentang kurban penghapus dosa. Di tempat kurban bakaran disembelih, di situ juga kurban penghapus dosa harus disembelih di hadirat ALLAH. Itulah persembahan teramat suci.

26Imam yang mempersembahkan kurban penghapus dosa itu harus memakannya di tempat yang suci, yaitu di pelataran Kemah Hadirat Allah.

27Apa pun yang menyentuh daging kurban itu menjadi suci, dan kalau sebagian darahnya tepercik pada pakaian, maka engkau harus mencuci pakaian yang tepercik itu di tempat yang suci.

28Belanga tanah tempat daging itu direbus harus dipecahkan. Jika daging itu direbus dalam belanga tembaga, maka belanga itu harus digosok dan dicuci dengan air.

29Semua laki-laki di antara para imam berhak memakannya. Itulah persembahan teramat suci.

30Akan tetapi, setiap kurban penghapus dosa yang sebagian darahnya dibawa masuk ke dalam Kemah Hadirat Allah demi pendamaian di Ruang Suci, tidak boleh dimakan. Kurban itu harus dibakar habis.



 <<  Imamat 6 >> 


Bahan Renungan: SH - RH - ROC
Download
Alkitab ANDROID
Kamus Alkitab
Kamus Bahasa
Kidung Jemaat
Nyanyikanlah Kidung Baru
Pelengkap Kidung Jemaat
Alkitab.mobi
Copyright
Alkitab.SABDA.org
Android.SABDA.org
SABDA.APP
BaDeNo
Bantuan
Single Panel Single Panel