Alkitab Mobile SABDA
[VER] : [SBDR]     [PL]  [PB] 
 <<  Imamat 13 >> 

1Maka firman Allah kepada Musa dan kepada Harun demikian:

2"Jikalau pada kulit tubuh seseorang ada barang bengkok atau keluping atau pahat (paha) lalu menjadi bala kusta pada kulit tubuhnya maka hendaklah orang itu dibawa kepada imam Harun itu atau kepada salah seorang dari pada anak-anaknya yang menjadi imam.

3Maka hendaklah imam itu menyelidik bala yang pada kulit tubuhnya itu dan jikalau bulu roma pada tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih dan kelihatan penyakit itu lebih dalam dari pada kulit tubuhnya maka yaitulah bala kusta adanya maka hendaklah imam itu menyelidik akan dia lalu menyebutkan dia najis.

4Maka jikalau punat itu punat pada kulit tubuhnya dan kelihatannya tiada lebih dalam dari pada kulit itu dan bulu romanya pun tiada berubah menjadi putih maka hendaklah imam itu mengurungkan orang yang berpenyakit itu tujuh hari lamanya.

5Maka hendaklah ia diselidik pula oleh imam itu pada hari yang ketujuh adapun jikalau pada pandangannya penyakit itu sederhana dan penyakit itu tiada melarat dalam kulitnya maka hendaklah imam itu mengurungkan dia lagi tujuh hari lamanya.

6Maka hendaklah diselidik pula oleh imam itu akan dia pada hari yang ketujuh adapun jikalau penyakit itu makin kurang dan penyakit itu tiada melarat dalam kulitnya maka hendaklah imam itu menyebutkan dia suci yaitu keluping juga adanya maka hendaklah orang itu membasuh pakaiannya lalu sucilah ia.

7Tetapi jikalau penyakit itu telah melarat dalam kulitnya kemudian dari pada orang itu menunjukkan dirinya kepada imam akan disucikannya maka hendaklah ia menunjukkan dirinya pula kepada imam.

8Maka hendaklah diselidiki oleh imam itu adapun jikalau penyakit itu telah melarat dalam kulitnya maka hendaklah imam itu menyebutkan dia najis yaitulah penyakit kusta.

9Maka jikalau penyakit kusta itu telah ada pada seseorang maka hendaklah orang itu dibawa kepada imam.

10Maka hendaklah diselidik oleh imam adapun jikalau ada bengkak putih pada kulitnya dan bulu romanya telah berubah menjadi putih dan jikalau pada bengkak itu ada daging merah yang hidup.

11Maka yaitulah penyakit kusta yang sudah lama pada kulit tubuhnya maka hendaklah imam itu menyebutkan dia najis jangan dikurungkannya akan dia karena najislah ia.

12Maka jikalau kusta itu melarat pada kulitnya dan kusta itu menutupi segenap kulit orang yang berpenyakit itu dari pada kepalanya datang kepada kakinya seberapa yang kelihatan kepada imam itu.

13Maka hendaklah diselidik oleh imam adapun jikalau kusta itu telah menutupi segenap dagingnya maka hendaklah orang yang berpenyakit itu disebutkannya dia suci sekaliannya telah berubah menjadi putih maka sucilah ia.

14Tetapi barang bila daging merah itu kelihatan padanya maka najislah ia.

15Maka hendaklah imam itu menyelidik daging merah itu serta menyebutkan dia najis maka daging merah itu najis adanya yaitulah penyakit kusta.

16Atau jikalau daging merah itu berubah pula menjadi putih maka hendaklah orang itu datang kepada imam dan hendaklah imam itu menyelidik akan dia.

17Adapun jikalau penyakit itu telah berubah menjadi putih maka hendaklah imam itu menyebutkan orang yang berpenyakit itu suci maka sucilah ia.

18Maka jikalau pada kulit tubuh itu ada bisul dan bisul itu telah sembuh,

19tetapi pada tempat bisul itu ada bengkak yang putih atau punat kemerah-merahan maka hendaklah yaitu ditunjukkan kepada imam maka hendaklah imam itu menyelidik.

20Adapun jikalau rupanya lebih dalam dari pada kulit itu dan bulu romanya pun telah berubah menjadi putih maka hendaklah imam itu menyebutkan dia najis yaitulah penyakit kusta yang telah menimbul dari pada bisul itu.

21Tetapi jikalau diselidik oleh imam akan dia maka tiadalah bulu roma yang putih padanya dan tiada yaitu lebih dalam dari pada kulit melainkan makin kurang maka hendaklah imam itu mengurungkan dia tujuh hari lamanya.

22Dan jikalau yaitu melarat pada kulitnya maka hendaklah imam itu menyebutkan dia najis yaitulah suatu penyakit.

23Tetapi jikalau punat itu tetap pada tempatnya dan tiada melarat maka yaitulah parut bisul itu maka hendaklah imam itu menyebutkan dia suci.

24Atau jikalau kulit tubuh seseorang terbakar dengan api dan kulit merah tempat yang terbakar itu menjadi punat putih kemerah-merahan atau putih sekali

25maka hendaklah imam itu menyelidik akan dia adapun jikalau bulu roma pada punat itu telah berubah menjadi putih dan rupanya lebih dalam dari pada kulitnya yaitulah penyakit kusta yang telah menimbul dalam tempat yang terbakar itu maka hendaklah imam itu menyebutkan dia najis yaitulah penyakit kusta.

26Tetapi jikalau diselidik oleh imam akan dia maka tiadalah bulu roma yang putih pada punat itu dan tiada pula yaitu lebih dalam dari pada kulit itu melainkan makin kurang maka hendaklah imam itu mengurungkan dia tujuh hari lamanya.

27Dan hendaklah diselidik oleh imam itu akan dia pada hari yang ketujuh dan jikalau yaitu telah melarat dalam kulitnya maka hendaklah imam itu menyebutkan dia najis yaitulah penyakit kusta.

28Dan jikalau punat itu tetap pada tempatnya dan tiada pula melarat dalam kulit itu melainkan makin kurang maka yaitulah bengkak tempat yang terbakar dan hendaklah imam itu menyebutkan dia suci karena yaitu parut terbakar adanya.

29Maka jikalau seseorang laki-laki atau perempuan berpenyakit di kepalanya atau pada janggutnya

30hendaklah penyakit itu diselidik oleh imam adapun jikalau rupanya itu lebih dalam dari pada kulitnya dan adalah rambut kuning yang halus padanya maka hendaklah imam itu menyebutkan dia yaitulah kudis ialah penyakit kusta di kepala atau pada janggut.

31Maka jikalau diselidik oleh imam akan kudis kepala itu adapun rupanya itu tiada lebih dalam dari pada kulitnya dan tiada padanya rambut hitam maka hendaklah imam itu mengurungkan orang yang berpenyakit kudis itu tujuh hari lamanya.

32Maka pada hari yang ketujuh hendaklah diselidik oleh imam akan penyakit itu adapun jikalau kudis itu tiada melekat dan tiada padanya rambut kuning dan rupa kudis itu tiada lebih dalam dari pada kulitnya

33maka hendaklah orang itu dicukur tetapi tempat kudis itu jangan dicukur maka hendaklah imam itu mengurungkan orang yang berpenyakit kudis itu tujuh hari lagi.

34Maka pada hari yang ketujuh hendaklah diselidik oleh imam akan kudis itu adapun jikalau kudis itu tiada melarat pada kulitnya dan rupanya tiada lebih dalam dari pada kulitnya maka hendaklah imam itu menyebutkan dia suci dan hendaklah orang itu membasuh pakaiannya lalu sucilah ia.

35Tetapi jikalau kudis itu melarat dalam kulitnya kemudian dari pada ia disucikan.

36Maka hendaklah imam itu menyelidik akan dia adapaun jikalau kudis itu telah melarat dalam kulitnya tak usahlah imam itu mencari rambut yang kuning maka najislah orang itu.

37Tetapi jikalau pada pemandangannya kudis itu sederhana dan rambut hitam telah bertumbuh padanya maka kudis itu telah sembuhlah dan orang itupun sucilah maka hendaklah imam itu menyebutkan dia suci.

38Maka jikalau seseorang laki-laki atau perempuan ada punat pada kulit tubuhnya yaitu punat putih

39maka hendaklah diselidiki oleh imam adapun jikalau punat pada kulit tubuhnya itu telah kelabu putihnya yaitulah kurap yang telah timbul pada kulitnya maka sucilah orang itu.

40Maka jikalau rambut seseorang telah gugur dari kepalanya ialah botak maka sucilah ia.

41Dan jikalau gugur rambutnya pada sebelah dahinya botak juga ia maka sucilah ia.

42Tetapi jakalau pada kepala botak atau pada dahi botak itu ada penyakit yang putih kemerah-merahan yaitulah kusta yang timbul pada kepala botak atau dahi yang botak itu.

43Maka hendaklah imam itu menyelidik adan dia adapun jikalau bengkak penyakit itu menjadi putih kemerah-merahan pada kepalanya yang botak atau pada dahinya yang botak itu rupanya seperti kusta pada kulit tubuh itu.

44Niscaya orang itu berkusta dan najislah ia maka hendaklah imam itu menyebutkan dia najis pada hal penyakit itu adalah di kepalanya.

45Adapun orang kusta yang terkena penyakit itu hendaklah pakaiannya terkoyak-koyak dan rambutnya tergerbang (terurai) bibirnya yang di atas ditudung dan hendaklah ia berseru-seru: Najis! Najis!

46Maka seberapa hari ada penyakit itu padanya hendaklah orang itu najis maka najislah ia hendaklah ia duduk berasing maka di luar tempat segala kemah itulah tempat kedudukannya.

47Adapun pakaian yang ada kusta itu padanya baik pada kain bulu kambing baik pada kain katton

48baik pada langsin atau pada pakan baik dari pada katton baik dari pada bulu kambing baik pada kulit atau barang sesuatu yang diperbuat dari pada kulit.

49Maka jikalau pada pakaian atau pada kulit atau pada langsin atau pada pakan atau pada barang sesuatu yang diperbuat dari pada kulit tempat yang berpenyakit itu kehijauan atau kemerahan warnanya yaitulah penyakit kusta maka hendaklah yaitu ditunjukkan kepada imam.

50Maka hendaklah imam itu menyelidik akan penyakit itu lalu mengurungkan barang yang berpenyakit itu tujuh hari lamanya.

51Maka hendaklah diselidikinya akan penyakit itu pada hari yang ketujuh maka jikalau penyakit itu telah melarat dalam pakaian itu baik dalam langsinnya atau dalam pakaiannya atau dalam kulit itu barang sesuatu pekerjaan kulit itu dipakai maka penyakit itu suatu kusta poyahan maka najislah adanya.

52Maka hendaklah pakaian itu dibakarnya baik langsin atau pakan baik kain bulu kambing atau kain katton atau barang sesuatu dari pada kulit yang ada padanya penyakit itu karena yaitulah suatu kusta poyanan hendaklah yaitu dibakar dengan api.

53Maka jikalau diselidik oleh imam adapun penyakit itu tiada melarat di dalam pakaian itu baik di dalam langsin atau di dalam pakan atau di dalam barang sesuatu yang dari pada kulit.

54Maka hendaklah disuruh imam orang membasuh barang yang ada penyakit itu padanya maka hendaklah dikurungkannya tujuh hari lagi.

55Maka hendaklah diselidik oleh imam kemudian dari pada penyakit itu dibasuh adapun jikalau penyakit itu tiada berubah warnanya dan penyakit itu tiada melarat maka najis juga ia hendaklah engkau membakar dia dengan api maka yaitu poyannya baik pada mukanya baik pada belakangnya.

56Maka jikalau diselidik oleh imam itu adapun penyakit itu telah kurang kemudian dari pada dibasuhnya maka hendaklah dikoyaknya putus dari pada pakaian atau dari pada kulit atau dari pada langsin atau dari pada pakan.

57Maka jikalau kelihatan pula di dalam pakaian itu baik pada langsinnya atau pada pakannya atau pada barang sesuatu dari pada kulit niscaya yaitu melarat maka hendaklah engkau membakar dengan api barang yang ada penyakit itu padanya.

58Adapun pakaian yang engkau basuh baik langsin atau pakannya atau barang sesuatu dari pada kulit jikalau penyakit itu telah hilang dari padanya hendaklah yaitu dibasuh sekali lagi barulah yaitu suci adanya.

59Maka inilah hukum dari hal penyakit kusta pada kain dari pada bulu kambing atau katton baik pada langsinnya baik pada pakannya atau barang sesuatu dari pada kulit supaya yaitu disebut suci atau disebut najis."



 <<  Imamat 13 >> 


Bahan Renungan: SH - RH - ROC
Download
Alkitab ANDROID
Kamus Alkitab
Kamus Bahasa
Kidung Jemaat
Nyanyikanlah Kidung Baru
Pelengkap Kidung Jemaat
Alkitab.mobi
Copyright
Alkitab.SABDA.org
Android.SABDA.org
SABDA.APP
BaDeNo
Bantuan
Single Panel Single Panel