AYT: Karena Hukum Taurat hanya memiliki bayangan tentang hal-hal baik yang akan datang dan bukan gambaran sesungguhnya dari hal-hal itu, maka dengan kurban-kurban yang sama, yang mereka persembahkan terus-menerus setiap tahun, hukum itu tidak akan pernah dapat menyempurnakan mereka yang datang mendekat.
TB: Di dalam hukum Taurat hanya terdapat bayangan saja dari keselamatan yang akan datang, dan bukan hakekat dari keselamatan itu sendiri. Karena itu dengan korban yang sama, yang setiap tahun terus-menerus dipersembahkan, hukum Taurat tidak mungkin menyempurnakan mereka yang datang mengambil bagian di dalamnya.
TL: Karena sedangkan Taurat itu hanya menunjukkan bayang-bayang segala berkat yang akan datang itu, bukannya zat yang sungguh segala perkara itu, maka ia itu dengan korban itu juga, yang senantiasa dipersembahkan oleh imam-imam tiap-tiap tahun, sekali-kali tiada dapat menyempurnakan orang-orang yang menghampiri itu.
MILT: Sebab torat, sekalipun mengandung bayangan hal-hal baik yang akan segera datang, ia sendiri bukanlah gambar dari hal-hal itu. Setiap tahun, dengan kurban-kurban yang sama yang mereka persembahkan secara terus-menerus, hal itu tidak pernah dapat menyempurnakan mereka yang datang.
Shellabear 2010: Dalam hukum Taurat hanya terdapat bayangan dari hal-hal baik yang akan datang, dan bukan hal-hal yang sesungguhnya. Oleh karena itu, hukum tersebut tidak akan pernah dapat menyempurnakan mereka yang datang menghadap Allah dengan kurban yang sama, yang setiap tahunnya dipersembahkan secara terus-menerus.
KS (Revisi Shellabear 2011): Dalam hukum Taurat hanya terdapat bayangan dari hal-hal baik yang akan datang, dan bukan hal-hal yang sesungguhnya. Oleh karena itu, hukum tersebut tidak akan pernah dapat menyempurnakan mereka yang datang menghadap Allah dengan kurban yang sama, yang setiap tahunnya dipersembahkan secara terus-menerus.
Shellabear 2000: Pada hukum yang tertulis dalam Kitab Suci Taurat hanya terdapat bayangan dari hal-hal baik yang akan datang, dan bukan hal-hal yang sesungguhnya. Oleh karena itu, hukum tersebut tidak akan pernah dapat menyempurnakan mereka yang datang menghadap Allah dengan kurban yang sama, yang setiap tahunnya dipersembahkan secara terus-menerus.
KSZI: Hukum hanya bayang-bayang perkara baik yang akan datang, bukan hakikat perkara itu sendiri. Dengan demikian hukum itu sekali-kali tidak akan dapat menyempurnakan orang yang mempersembahkan korban-korban yang demikian itu tahun demi tahun.
KSKK: Agama hukum Taurat hanyalah bayangan dari harta-harta yang akan datang, hanya pola-pola bukan kenyataan itu sendiri. Karena itu ia tidak mampu membawa orang-orang yang beribadat kepada kesempurnaan dengan jalan mempersembahkan kurban-kurban yang sama, tahun demi tahun.
WBTC Draft: Hukum Taurat hanya memberikan gambaran yang tidak jelas kepada kita tentang hal-hal baik yang akan datang kemudian. Hukum Taurat bukan gambaran yang sempurna akan yang sebenarnya. Hukum Taurat menyuruh orang memberikan kurban yang sama setiap tahun. Orang yang datang untuk menyembah Allah terus memberikan persembahan, tetapi hukum Taurat tidak akan pernah dapat membuat manusia sempurna.
VMD: Hukum Taurat hanya memberikan gambaran yang tidak jelas kepada kita tentang hal-hal baik yang akan datang kemudian. Hukum Taurat bukan gambaran yang sempurna akan yang sebenarnya. Hukum Taurat menyuruh orang memberikan kurban yang sama setiap tahun. Orang yang datang untuk menyembah Allah terus memberikan persembahan, tetapi hukum Taurat tidak akan pernah dapat membuat manusia sempurna.
AMD: Hukum Taurat hanya memberikan bayangan yang samar-samar tentang hal-hal baik yang akan datang, bukan keadaan yang sebenarnya. Karena itu, kurban yang sama, yang setiap tahun dipersembahkan berulang-ulang, tidak akan pernah bisa membuat orang yang datang menghadap Allah menjadi sempurna.
Kitab Kehidupan: Perjanjian yang lama di dalam Hukum Musa hanya gambaran tentang kebaikan yang akan diberikan Allah kepada kita. Hukum itu sendiri bukanlah kebaikan yang dijanjikan Allah kepada kita. Itu sebabnya setiap tahun para imam harus mempersembahkan kurban kepada Allah, karena Hukum Musa tidak dapat menyempurnakan kita untuk beribadah kepada Allah.
TSI: Jadi, cara menyembah Allah yang tertulis dalam hukum Taurat hanyalah gambaran atau bayangan dari hal-hal baik yang akan Allah nyatakan kepada umat-Nya, pada waktu yang sudah Dia tetapkan. Cara lama itu tidak menunjukkan kehendak Allah yang sesungguhnya. Karena dengan cara tersebut, walaupun setiap tahun selalu dipersembahkan kurban hewan, kurban-kurban itu tidak bisa membersihkan hati nurani para penyembah dengan sempurna.
BIS: Hukum agama Yahudi hanya memberikan gambaran yang samar-samar tentang hal-hal yang baik yang akan datang, dan bukan gambaran yang sebenarnya dari hal-hal itu. Tidak mungkin hukum itu dapat menyempurnakan orang yang datang menyembah Allah dengan membawa persembahan, walaupun tiap tahun terus dipersembahkan kurban-kurban yang sama.
TMV: Taurat orang Yahudi bukanlah gambaran lengkap dan sempurna tentang perkara-perkara yang sebenarnya, tetapi hanya bayangan daripada perkara-perkara baik yang akan datang. Tahun demi tahun korban yang sama dipersembahkan. Bagaimanakah Taurat, melalui korban-korban ini dapat menyempurnakan orang yang datang menyembah Allah?
BSD: Hukum agama Yahudi hanya menunjukkan gambaran yang kurang jelas mengenai hal-hal baik yang akan datang. Bukan gambaran yang sebenarnya mengenai hal-hal itu. Hukum itu tidak mungkin dapat menyempurnakan orang-orang yang datang beribadah kepada Allah dari dosa-dosa mereka, meskipun mereka mempersembahkan kurban-kurban setiap tahun.
FAYH: SISTEM lama hukum bangsa Yahudi hanyalah memberi bayangan samar-samar tentang kebaikan-kebaikan yang akan dilakukan Kristus untuk kita. Kurban menurut hukum lama dipersembahkan berkali-kali, dari tahun ke tahun. Namun kurban itu tidak dapat menyelamatkan mereka yang berpegang pada hukum lama.
ENDE: Didalam hukum hanja terdapat bajangan-bajangan dari harta-harta dunia jang akan datang, bukan wudjud dan hakekatnja. Sebab itu mustahil hukum itu dengan kurban-kurbannja jang selalu sama dan tiap-tiap tahun diulangi, membawa orang-orang jang mengambil bagian didalamnja, kepada kesempurnaan.
Shellabear 1912: Karena pada Tauret itu ada bayang-bayang segala perkara yang baik yang akan datang itu, bukannya lembaga perkara-perkara itu sendiri, sebab itu dengan kurban itu juga, yang senantiasa dipersembahkannya bertahun-tahun, tiada pernah imam-imam itu dapat menyempurnakan orang-orang yang menghadap itu.
Klinkert 1879: Karena torat, sebab adalah padanja bajang-bajang perkara jang akan datang sadja, boekannja roepa soenggoeh segala perkara itoe, maka sakali-kali ta bolih ija-itoe menjampoernakan orang, jang menghampiri dia dengan korban, jang selaloe sama sadja dan jang dipersembahkan pada tiap-tiap tahoen.
Klinkert 1863: Karna itoe {Ibr 8:5; Kol 2:17} toret, sebab djadi bajang-bajang sadja dari perkara jang nanti dateng, dan boekan roepa jang soenggoeh-soenggoeh dari segala perkara itoe, maka tra-bolih sakali-kali menjampornaken orang jang dateng kapadanja dengan korban, jang salaloe sama dan jang dipersembahken pada saben-saben taoen.
Melayu Baba: Kerna sdang hukum-taurit itu chuma ada bayang-bayang smoa perkara baik yang mndatang, bukan-nya itu perkara-perkara punya rupa yang btul, jadi tahun-tahun dngan itu korban juga yang dia-orang bawa slalu, ta'pernah dia-orang boleh smpurnakan orang-orang yang datang.
Ambon Draft: Karana Tawrat itu, pada jang mana ada sadja satu sombar-bajang deri segala harta-benda, jang nanti da-tang, dan bukan ka; ada; an jang songgoh deri pada barang-barang sendiri, punja umor tijada bawleh sempornakan, aw-leh persombahan-persombah-an jang de; ulang-lang sasata-hon, dan jang depersombahkan bagitu-bagitu djuga, segala awrang, jang menghampirkan dirinja kapadanja itu.
Keasberry 1853: ADAPUN tauret itu munjadi bayang bayang sahja deri hal purkara yang akan datang itu, dan bukannya rupa yang sungguh sungguh deripada sagala purkara itu, maka tiada bulih skali kali dungan korban korban itu yang dipursumbahkan pada tiap tiap tahun slalu bulih munyumpornakan orang yang datang kapadanya itu.
Keasberry 1866: ADAPUN tauret itu mŭnjadi bayang bayang sahja deri hal pŭrkara pŭrkara baik yang akan datang itu, bukannya rupa yang sungguh sungguh deripada sagala pŭrkara itu; maka tiada bulih skali kali dŭngan korban korban itu yang dipŭrsŭmbahkan pada tiap tiap tahun slalu bulih mŭnyampornakan orang yang datang kapadanya itu.
Leydekker Draft: Karana Tawrat, jang 'ada dalamnja bajang deri pada segala kabedjikan jang nanti datang, bukan rupa sendirij deri pada segala perkara jang songgoh, 'awleh segala persombahan 'itu djuga, jang pada sasatahon depersombahkannja sampej tijada kaputusan, 'itu tijada penah sampat menjempornakan segala 'awrang jang berdatang 'itu.
AVB: Hukum hanya bayang-bayang perkara baik yang akan datang, bukan hakikat perkara itu sendiri. Dengan demikian hukum itu sekali-kali tidak akan dapat menyempurnakan orang yang mempersembahkan korban-korban yang demikian itu tahun demi tahun.
Iban: Adat semina ayuk utai ti badas ti deka datai, ukai utai nya empu. Nya kebuah iya, ngena piring ti dienjuk enda ngetu-ngetu tiap taun, enda ulih ngaga orang ke datai semak ngagai Allah Taala nyadi pemadu badas.
AYT ITL: Karena <1063> Hukum Taurat <3551> hanya memiliki <2192> bayangan <4639> tentang hal-hal baik <18> yang akan <3195> datang dan bukan <3756> gambaran <1504> sesungguhnya <846> dari <2596> hal-hal itu <4229>, maka dengan kurban-kurban <2378> yang <3739> sama, yang mereka persembahkan <4374> terus-menerus <1336> setiap tahun <1763>, hukum itu tidak akan pernah <3763> dapat <1410> menyempurnakan mereka yang <3588> datang <4334> mendekat <5048>. [<846> <1519>]
TB ITL: Di dalam hukum Taurat <3551> hanya terdapat bayangan <4639> saja dari keselamatan <18> yang akan datang <3195>, dan bukan <3756> hakekat <1504> dari keselamatan itu <846> sendiri. Karena itu dengan korban <2378> yang sama, yang setiap <2596> tahun <1763> terus-menerus <1336> dipersembahkan <4374>, hukum Taurat tidak <3763> mungkin <1410> menyempurnakan <5048> mereka yang datang <4334> mengambil bagian di dalamnya. [<1063> <2192> <4229> <846> <3739> <1519>]
TL ITL: Karena <1063> sedangkan Taurat <3551> itu hanya menunjukkan <2192> bayang-bayang <4639> segala berkat <18> yang akan datang <3195> itu, bukannya <3756> zat yang sungguh <1504> segala perkara <4229> itu, maka ia itu dengan korban <2378> itu juga, yang <3739> senantiasa dipersembahkan <4374> oleh <1519> imam-imam <1336> tiap-tiap <2596> tahun <1763>, sekali-kali tiada <3763> dapat <1410> menyempurnakan <5048> orang-orang yang menghampiri <4334> itu.
AVB ITL: Hukum <3551> hanya <3588> bayang-bayang <4639> perkara baik <18> yang akan <3195> datang, bukan <3756> hakikat perkara <4229> itu sendiri. Dengan <2596> demikian hukum itu <846> sekali-kali tidak <3763> akan dapat <1410> menyempurnakan <5048> orang yang <3739> mempersembahkan <4374> korban-korban <2378> yang demikian itu tahun <1763> <0> demi <3588> tahun <0> <1763>. [<1063> <2192> <846> <1504> <1519> <1336> <4334>]
GREEK WH: σκιαν γαρ εχων ο νομος των μελλοντων αγαθων ουκ αυτην την εικονα των πραγματων κατ ενιαυτον ταις αυταις θυσιαις ας προσφερουσιν εις το διηνεκες ουδεποτε {VAR1: δυνανται } {VAR2: δυναται } τους προσερχομενους τελειωσαι
GREEK WH Strong: σκιαν <4639> {N-ASF} γαρ <1063> {CONJ} εχων <2192> <5723> {V-PAP-NSM} ο <3588> {T-NSM} νομος <