Alkitab Mobile SABDA
[VER] : [AYT]     [PL]  [PB] 

Daftar Ayat


Imamat 12:1--14:57

Peraturan tentang Ibu yang Melahirkan

12:1TUHAN berfirman kepada Musa, firman-Nya,

12:2“Katakanlah kepada bangsa Israel perkataan ini: ‘Apabila seorang perempuan mengandung dan melahirkan anak laki-laki, dia akan najis selama tujuh hari, sebagaimana ketika datang bulan, dia menjadi najis.

12:3Pada hari kedelapan, daging kulit khitan bayi itu harus disunat.

12:4Perempuan itu harus tetap ada dalam penyucian nifasnya selama 33 hari. Dia tidak boleh menyentuh sesuatu yang dikuduskan atau masuk ke tempat kudus, sampai hari penyuciannya genap.

12:5Akan tetapi, jika dia melahirkan bayi perempuan, dia menjadi najis selama 2 minggu, sebagaimana ketika datang bulan, dan dia harus tetap ada dalam masa penyucian dari nifasnya selama 66 hari.

12:6Setelah masa penyuciannya genap, baik dia melahirkan anak laki-laki atau perempuan, dia harus membawa persembahan kepada imam di pintu tenda pertemuan, yaitu domba berumur setahun sebagai persembahan bakaran dan seekor merpati muda atau burung tekukur sebagai persembahan penghapus dosa.

12:7Imam harus mempersembahkannya di hadapan TUHAN dan mengadakan pendamaian untuk perempuan itu karena lelehan darahnya. Itulah hukum bagi dia yang melahirkan bayi laki-laki atau perempuan.

12:8Jika dia tidak mampu menyediakan domba, dia boleh membawa dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati muda. Yang seekor untuk persembahan bakaran dan yang seekor untuk persembahan penghapus dosa, lalu imam harus mengadakan pendamaian baginya sehingga dia menjadi tahir.”

Peraturan tentang Penyakit Kulit

13:1TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, firman-Nya,

13:2“Jika pada kulit tubuh seseorang terdapat bengkak, bintil, atau bercak terang, dan itu menjadi tanda penyakit kusta pada kulit tubuhnya, orang itu harus dibawa kepada Imam Harun atau kepada salah satu anaknya, para imam itu.

13:3Imam harus memeriksa penyakit pada kulit tubuh orang itu. Jika rambut di bagian penyakit itu menjadi putih dan tampak lebih dalam dari kulit tubuhnya, itu adalah penyakit kusta. Bila imam telah memeriksa orang itu, dia harus menyatakan bahwa orang itu najis.

13:4Jika bercak terang pada kulit tubuh orang itu tidak terlihat lebih dalam dari kulitnya, dan rambut pada bagian itu tidak menjadi putih, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.

13:5Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa orang itu lagi. Jika dalam pandangannya penyakit itu tetap tidak berubah dan penyakit itu tidak menyebar di kulit, imam harus mengasingkannya lagi selama tujuh hari.

13:6Lalu, imam harus memeriksanya kembali pada hari yang ketujuh. Jika penyakit itu telah pudar dan tanda itu tidak menyebar di kulit, tujuh hari kemudian, imam harus memeriksanya lagi. Jika infeksi itu telah hilang dan tidak menyebar pada kulitnya, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir, itu hanya ruam. Lalu, dia harus mencuci pakaiannya dan menjadi tahir.

13:7Namun, jika infeksi kulit itu menyebar di kulit setelah dia menunjukkan dirinya kepada imam untuk penahirannya, dia harus menunjukkan dirinya kembali kepada imam.

13:8Imam harus memeriksanya dan jika infeksi kulit itu telah menyebar pada kulitnya, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.

13:9Jika seseorang terjangkit penyakit kusta, dia harus dibawa kepada imam,

13:10lalu imam harus memeriksanya. Jika ada bengkak putih pada kulitnya dan telah berubah menjadi rambut yang putih, dan ada daging tumbuh pada bengkak itu,

13:11itu adalah penyakit kusta yang kronis pada kulit tubuhnya. Imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Imam tidak perlu mengasingkannya karena dia sudah najis.

13:12Jika kusta itu telah pecah di kulit dan kusta itu menutupi seluruh kulit orang yang terjangkit itu dari kepala sampai kaki, sejauh yang dapat dilihat oleh imam,

13:13imam harus memeriksanya. Jika kusta itu telah menutupi seluruh tubuh orang itu, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Semuanya telah berubah menjadi putih, maka orang itu pun tahir.

13:14Namun, jika terlihat ada daging tumbuh, dia pun menjadi najis.

13:15Bila imam melihat bagian yang terlihat dagingnya, dia harus menyatakan bahwa orang itu najis. Daging yang terlihat itu najis. Itulah penyakit kusta.

13:16Jika daging tumbuh itu hilang dan berubah menjadi putih, orang itu harus menemui imam,

13:17lalu Imam harus memeriksanya. Jika penyakit itu telah menjadi putih, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.

13:18Jika pada kulit seseorang timbul bisul dan telah sembuh,

13:19kemudian pada bekas bisul itu timbul bengkak berwarna putih atau bercak putih kemerah-merahan, itu harus ditunjukkan kepada imam.

13:20Imam harus memeriksanya, apabila bercak itu tampak lebih dalam dari kulit, dan rambut pada bagian itu menjadi putih, maka imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta yang muncul dari dalam bisul.

13:21Namun, jika imam memeriksanya dan itu tidak lebih dalam dari kulit, rambut pada bagian itu tidak menjadi putih, tetapi telah memudar, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.

13:22Jika itu menyebar ke kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis, itu adalah penyakit.

13:23Namun, jika bercak putih itu tetap di tempatnya dan tidak menyebar, itu adalah bekas bisul dan imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.

13:24Jika seseorang mengalami luka bakar pada kulitnya dan daging pada luka bakar itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan,

13:25imam harus memeriksanya. Jika rambut pada bagian itu menjadi putih dan bercak itu terlihat lebih dalam daripada kulit, itu adalah kusta yang muncul dari luka bakar tadi. Lalu, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.

13:26Namun, jika setelah diperiksa ternyata tidak ada rambut putih pada bercak dan tidak terlihat lebih dalam daripada kulit, bahkan memudar, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.

13:27Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa orang itu lagi. Jika bercak itu menyebar pada kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.

13:28Akan tetapi, jika bercak itu tidak menyebar di kulit, bahkan telah memudar, itu hanyalah bekas luka bakar. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir hanya luka bakar.

13:29Jika laki-laki atau perempuan terinfeksi pada kulit kepala atau pada dagunya,

13:30imam harus memeriksa infeksi tersebut. Jika infeksi itu terlihat lebih dalam daripada kulit, dan rambut pada bagian itu menjadi tipis dan kekuning-kuningan, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah kudis, penyakit kusta pada kepala atau dagu.

13:31Jika penyakitnya tidak lebih dalam dari kulit dan tidak terdapat rambut hitam di situ, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari.

13:32Pada hari ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu tidak menyebar dan tidak ada rambut kekuning-kuningan yang tumbuh pada bagian itu, serta kudis itu tidak terlihat lebih dalam daripada kulit,

13:33orang itu harus bercukur, tetapi bagian yang terdapat kudis tidak boleh dicukur. Lalu, imam harus mengasingkan orang yang berpenyakit kudis itu selama tujuh hari lagi.

13:34Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu tidak menyebar di kulit dan tidak terlihat lebih dalam dari kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan dia menjadi tahir.

13:35Namun, jika kudis itu menyebar pada kulitnya sesudah penahirannya,

13:36imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu menyebar ke kulit, imam tidak perlu mencari rambut yang kekuning-kuningan. Orang itu najis.

13:37Jika menurut pandangan imam, kudis itu tidak berubah dan ada rambut hitam yang tumbuh di situ, kudis itu telah sembuh dan orang itu tahir. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir.

13:38Jika laki-laki atau perempuan terdapat bercak pada tubuhnya, bahkan bercak putih terang,

13:39imam harus memeriksanya. Jika bercak itu berwarna putih pucat, itu hanya ruam yang tidak berbahaya, yang timbul pada kulitnya. Orang itu tahir.

13:40Jika rambut kepala seseorang rontok sehingga dia menjadi botak, orang itu tahir.

13:41Jika rambut kepala seseorang rontok di dahinya sehingga dia mengalami botak pada dahinya, dia tahir.

13:42Namun, jika pada bagian kepala yang botak atau pada dahi yang botak itu terdapat bercak putih yang kemerah-merahan, itu adalah penyakit kusta, yang muncul pada bagian kepala yang botak atau pada dahi yang botak itu.

13:43Lalu, imam harus memeriksanya. Jika pembengkakan dari penyakit itu menjadi putih kemerah-merahan di kepala botaknya atau di dahi botaknya, tampak seperti kusta pada kulit tubuhnya,

13:44orang itu terjangkit penyakit kusta dan dia najis. Imam harus menyatakan bahwa orang itu najis karena kusta yang ada di kepalanya.

13:45Orang yang menderita penyakit kusta harus memakai pakaian yang disobek-sobek, rambutnya dibiarkan terurai, dan menutupi mulutnya sambil berseru-seru, ‘Najis, najis!’

13:46Selama dia mengidap penyakit itu, dia najis. Dia memang najis dan harus tinggal terasing. Tempat tinggalnya adalah di luar perkemahan.

13:47Jika terdapat tanda-tanda kusta pada pakaian, baik itu pakaian yang terbuat dari bulu domba atau linen,

13:48dari bahan tenunan atau rajutan, dari kulit atau apa pun yang terbuat dari kulit,

13:49jika tanda itu berwarna kehijauan atau kemerahan pada pakaian atau pada kulit, atau pada benang, atau pada benda apa pun dari kulit, itu adalah tanda penyakit kusta, dan itu harus diperlihatkan kepada imam.

13:50Imam harus memeriksa tanda penyakit itu dan mengasingkan benda yang memiliki tanda penyakit itu selama tujuh hari.

13:51Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa tanda itu lagi, jika tanda penyakit itu telah menyebar pada pakaian, pada benang, atau pada kulit, apa pun kegunaan benda berbahan kulit itu, penyakit itu adalah kusta ganas dan itu najis.

13:52Karena itu, imam harus membakar pakaian tersebut, atau benang, atau kain tenun dalam wol atau linen, atau benda apa pun berbahan kulit yang terdapat tanda itu, sebab itu adalah tanda kusta yang ganas. Pakaian itu harus dibakar dalam api.

13:53Namun, jika imam telah memeriksa dan tanda penyakit itu tidak menyebar pada pakaian, pada benang, atau pada tenunan, atau pada apa pun yang terbuat dari kulit,

13:54imam harus memerintahkan mereka untuk mencuci tanda penyakit itu, lalu untuk kedua kali, dia harus mengasingkannya selama tujuh hari lagi.

13:55Imam harus memeriksa kembali sesudah tanda penyakit itu dicuci. Jika tampaknya tanda penyakit itu tidak berubah meskipun tanda penyakit itu tidak menyebar, itu adalah najis. Kamu harus membakarnya dalam api, sebab tanda itu makin dalam di bagian belakang atau bagian depannya.

13:56Jika imam telah memeriksa dan tanda penyakit itu telah memudar setelah dicuci, dia harus menyobek pakaian, atau kulit, atau benang, atau tenunan itu.

13:57Jika tanda itu muncul kembali pada pakaian, pada benang, atau pada tenunan, atau dalam apa pun yang terbuat dari kulit, berarti tanda itu telah menyebar sehingga kamu harus membakar dengan api, apa pun yang terkena tanda itu

13:58Pakaian tersebut, atau benang, atau tenunan, atau benda apa pun yang terbuat dari kulit yang darinya tanda penyakit itu telah hilang ketika kamu mencucinya, kamu harus mencucinya kembali untuk kedua kalinya, dan barulah menjadi tahir.”

13:59Itulah hukum mengenai tanda penyakit kusta pada pakaian, baik yang berbahan bulu domba atau linen, dari tenunan atau rajutan, ataupun dari semua yang berbahan kulit, untuk menyatakannya najis atau tahir.

Hukum untuk Mereka yang Berpenyakit Kulit

14:1TUHAN berfirman kepada Musa, firman-Nya,

14:2“Ini harus menjadi hukum bagi penderita kusta pada masa penahirannya. Dia harus dibawa kepada imam.

14:3Imam harus menemui orang itu di luar perkemahan, lalu imam akan memeriksanya. Jika penderita kusta itu sudah sembuh dari sakit kustanya,

14:4imam harus menyuruh orang yang akan ditahirkan untuk membawa dua ekor burung hidup dan tahir, kayu cemara, kain merah, dan sebatang hisop.

14:5Imam harus memerintahkan supaya seekor burung disembelih di atas belanga tembikar, di atas air yang mengalir.

14:6Imam harus mengambil burung satunya yang masih hidup, kayu cemara, kain merah, dan hisop, lalu mencelupkan semua itu ke dalam darah burung yang telah disembelih di atas air yang mengalir tadi.

14:7Dia harus memercikkan darah itu tujuh kali pada orang yang akan ditahirkan dari penyakit kusta, dan menyatakan bahwa orang itu tahir. Lalu, imam harus melepaskan burung yang hidup itu ke padang.

14:8Kemudian, orang yang akan ditahirkan itu harus mencuci pakaiannya, mencukur semua rambutnya, dan mandi dengan air. Maka, dia menjadi tahir. Sesudah itu, dia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi harus tinggal di luar tendanya selama tujuh hari.

14:9Pada hari ketujuh, dia harus mencukur kepala, jenggot, alis, bahkan semua rambutnya. Lalu, dia harus mencuci pakaiannya dan mandi dengan air. Sesudah itu, dia menjadi tahir.

14:10Pada hari kedelapan, orang itu harus mengambil dua domba jantan yang tidak bercacat dan seekor domba betina yang tidak bercacat yang berumur setahun, dan 3/10 efa tepung halus yang dicampur dengan minyak sebagai kurban sajian dan satu log minyak.

14:11Imam yang menyatakan orang itu tahir, harus membawa orang itu dan persembahannya ke hadapan TUHAN di pintu masuk tenda pertemuan.

14:12Imam harus mengambil salah satu domba jantan itu beserta satu log minyak tadi dan mempersembahkannya sebagai kurban penghapus salah, serta mempersembahkannya sebagai persembahan unjukan di hadapan TUHAN.

14:13Lalu, imam harus menyembelih domba jantan satunya di tempat dia menyembelih kurban penghapus dosa dan kurban bakaran di tempat kudus. Sebab, kurban penghapus salah adalah bagian imam, sama seperti kurban penghapus dosa. Itu adalah bagian mahakudus.

14:14Imam harus mengambil sebagian darah kurban penghapus salah dan mengoleskannya pada cuping telinga kanan dan pada jempol tangan dan kaki kanan orang yang akan ditahirkan.

14:15Imam juga harus mengambil sebagian dari minyak tadi dan menuangkannya di telapak tangan kirinya.

14:16Kemudian, imam harus mencelupkan jari tangan kanannya ke dalam minyak yang ada pada telapak tangan kirinya. Dia harus memercikkan minyak itu dengan jarinya sebanyak tujuh kali di hadapan TUHAN.

14:17Dengan sisa minyak yang ada di telapak tangan kirinya, imam harus mengoleskannya pada cuping telinga kanan orang yang akan ditahirkan, dan pada jempol tangan kanannya, dan pada jempol kaki kanannya, di atas darah persembahan penghapus salah.

14:18Sisa minyak yang ada di tangan imam harus dicurahkan pada kepala orang yang akan ditahirkan. Kemudian, imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN.

14:19Kemudian, imam harus mempersembahkan kurban penghapus dosa untuk pengampunan dosa orang yang akan ditahirkan dari kenajisannya. Sesudah itu, ia harus menyembelih kurban bakaran.

14:20Imam harus mempersembahkan kurban bakaran dan kurban sajian di atas mazbah. Begitulah imam mengadakan pengampunan dosa bagi orang itu sehingga dia menjadi tahir.

14:21Jika orang yang akan ditahirkan itu adalah orang miskin dan tidak mampu memberikan semua persembahan itu, maka dia harus membawa seekor domba jantan untuk kurban penghapus salah sebagai persembahan unjukan bagi pengampunan dosanya. Selain itu, dia harus membawa 1/10 efa tepung halus yang dicampur dengan minyak sebagai kurban sajian, satu log minyak,

14:22dan dua ekor burung tekukur atau dua ekor burung merpati muda sesuai kemampuannya. Yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang seekor untuk kurban bakaran.

14:23Pada hari kedelapan, orang itu harus membawa kurban penahirannya kepada imam di pintu masuk tenda pertemuan, di hadapan TUHAN.

14:24Imam harus mengambil domba kurban penghapus salah dan satu log minyak tadi. Dia harus mempersembahkannya sebagai kurban unjukan di hadapan TUHAN.

14:25Berikutnya, imam harus menyembelih domba kurban penghapus salah dan mengambil sebagian darahnya. Dia harus mengoleskannya pada cuping telinga kanan dan jempol tangan kanan dan jempol kaki kanan orang yang akan ditahirkan.

14:26Imam harus menuangkan sebagian minyak ke telapak tangan kirinya sendiri,

14:27dan dengan jari tangan kanannya, dia harus memercikkan sebagian minyak yang ada di tangan kirinya sebanyak tujuh kali di hadapan TUHAN.

14:28Imam harus mengoleskan minyak yang ada di tangan kirinya pada cuping telinga kanan dan jempol tangan dan jempol kaki kanan orang yang akan ditahirkan, di tempat darah kurban penghapus salah dioleskan.

14:29Sisa minyak yang ada di tangan imam harus dicurahkan pada kepala orang yang akan ditahirkan untuk mengadakan pengampunan dosa baginya di hadapan TUHAN.

14:30Selanjutnya, imam harus mempersembahkan satu dari kedua ekor burung tekukur atau burung merpati muda, sesuai kemampuannya.

14:31Yang seekor untuk kurban penghapus dosa dan yang seekor untuk kurban bakaran, bersama dengan kurban sajian. Demikianlah imam harus mengadakan pengampunan dosa untuk orang yang akan ditahirkan di hadapan TUHAN.

14:32Itulah hukum bagi dia yang terjangkit penyakit kusta, yang tidak mampu memenuhi persembahan untuk penahirannya.”

Hukum tentang Kusta di Dalam Rumah

14:33Selanjutnya, TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, firman-Nya,

14:34“Jika kamu memasuki tanah Kanaan yang akan Kuberikan kepadamu, dan Aku menaruh satu tanda penyakit kusta pada sebuah rumah di negeri itu,

14:35maka pemilik rumah itu harus memberitahukannya kepada imam, katanya, “Kelihatannya, ada tanda seperti penyakit kusta di rumahku.’

14:36Imam harus memerintahkan supaya rumah itu dikosongkan sebelum dia datang untuk memeriksa tanda itu. Dengan demikian, segala sesuatu yang ada di rumah itu tidak menjadi najis. Setelah itu, imam harus memeriksa rumah itu.

14:37Imam harus memeriksa tanda itu. Jika tanda pada dinding rumah itu berupa lekuk-lekuk berwarna kehijauan atau kemerahan, dan terlihat lebih dalam dari permukaan dinding,

14:38dia harus keluar dari rumah itu menuju pintu rumah itu, lalu menutup rumah itu selama tujuh hari.

14:39Pada hari ketujuh, imam harus kembali dan memeriksa rumah itu lagi. Jika tanda itu menyebar ke dinding rumah,

14:40imam harus memerintahkan supaya bagian dinding yang terdapat tanda itu diambil batunya dan dibuang ke tempat yang najis di luar kota.

14:41Kemudian, dia harus memerintahkan agar bagian dalam rumah itu dikikis berkeliling, dan kikisan lepa itu harus dibuang ke tempat yang najis di luar kota.

14:42Lalu, mereka harus memasang batu-batu lain untuk menggantikan batu yang telah diambil dan memasang lepa yang baru pada rumah itu.

14:43Jika tanda itu muncul lagi setelah rumah itu diambil batunya, dikikis lepanya, dan setelah itu dipasang yang baru,

14:44imam harus datang dan memeriksanya lagi. Jika dia melihat bahwa tanda itu menyebar di dalam rumah, maka itu adalah penyakit kusta yang ganas di rumah itu. Jadi, itu najis.

14:45Dia harus meruntuhkan rumah itu, seluruh batu, kayu, serta lepanya, dan dia harus membawanya ke tempat yang najis di luar kota.

14:46Setiap orang yang masuk ke rumah itu ketika ditutup akan menjadi najis sampai matahari terbenam.

14:47Setiap orang yang makan dan tidur di rumah itu harus mencuci pakaiannya.

14:48Akan tetapi, jika imam datang untuk memeriksa kembali rumah itu dan mendapati bahwa tanda itu tidak menyebar sesudah dipasang lepa yang baru, imam harus menyatakan bahwa rumah itu tahir karena tanda itu tidak muncul lagi.

14:49Untuk menahirkan rumah itu, imam harus mengambil dua ekor burung, kayu cemara, kain merah, hisop.

14:50Dia harus menyembelih seekor burung dalam bejana tembikar di atas air yang mengalir.

14:51Kemudian, imam akan mengambil kayu cemara, hisop, kain merah, dan burung yang masih hidup lalu mencelupkan semuanya ke dalam darah burung yang disembelih di atas air mengalir tadi, lalu memercikkan darah itu pada rumah yang akan ditahirkan sebanyak tujuh kali.

14:52Demikianlah imam menahirkan rumah itu dengan darah burung yang disembelih di atas air mengalir, bersama dengan burung yang masih hidup, kayu cemara, hisop, dan benang merah.

14:53Imam harus melepaskan burung yang masih hidup itu di padang terbuka di luar kota. Dengan demikian, dia mengadakan pendamaian untuk rumah itu sehingga menjadi tahir.

14:54Itulah hukum tentang semua jenis tanda penyakit kusta, bahkan untuk kudis,

14:55tentang tanda kusta pada pakaian atau pada rumah,

14:56tentang bisul, bintik-bintik merah, atau bercak putih pada kulit,

14:57untuk memberi tahu apakah mereka najis atau tahir. Itulah hukum tentang kusta.


  Share Facebook  |  Share Twitter


Bahan Renungan: SH - RH - ROC
Download
Alkitab ANDROID
Kamus Alkitab
Kamus Bahasa
Kidung Jemaat
Nyanyikanlah Kidung Baru
Pelengkap Kidung Jemaat
Alkitab.mobi
Copyright
Alkitab.SABDA.org
Android.SABDA.org
SABDA.APP
BaDeNo
Bantuan
Dual Panel Dual Panel