25:5Jika dua orang yang bersaudara tinggal bersama, dan salah satu dari mereka mati, dan tidak mempunyai anak laki-laki, istri dari yang mati itu tidak boleh menikah dengan orang di luar keluarga suaminya. Saudara suaminya harus menghampirinya dan menjadikannya sebagai istri. Dia harus melakukan tugas saudaranya sebagai suami terhadap istri itu.
25:6Anak laki-laki sulung yang dimilikinya dianggap sebagai anak suaminya yang mati supaya nama saudaranya yang telah meninggal itu tidak terhapus dari antara orang Israel.