25:5Jika dua orang yang bersaudara tinggal bersama, dan salah satu dari mereka mati, dan tidak mempunyai anak laki-laki, istri dari yang mati itu tidak boleh menikah dengan orang di luar keluarga suaminya. Saudara suaminya harus menghampirinya dan menjadikannya sebagai istri. Dia harus melakukan tugas saudaranya sebagai suami terhadap istri itu.
25:6Anak laki-laki sulung yang dimilikinya dianggap sebagai anak suaminya yang mati supaya nama saudaranya yang telah meninggal itu tidak terhapus dari antara orang Israel.
25:7Akan tetapi, jika laki-laki itu tidak mau mengambil istri saudaranya maka istri saudaranya itu harus pergi ke pintu gerbang menghadap para tua-tua dan berkata, “Saudara suamiku menolak mempertahankan nama saudaranya di Israel. Dia tidak mau melaksanakan tugas saudaranya kepadaku.”
25:8Kemudian, para tua-tua kota harus memanggil orang itu dan berbicara dengan dia. Jika dia tetap pada pendiriannya dan berkata, “Aku tidak mau menikah dengan dia”,
25:9kemudian, istri saudaranya itu akan datang kepadanya di hadapan para tua-tua dan menanggalkan sandal laki-laki itu, serta meludahi wajahnya. Dia harus mengatakan, “Inilah yang harus dilakukan terhadap orang yang tidak mau membangun keturunan saudaranya”
25:10Di Israel, namanya akan disebut, “Keluarga yang sandalnya dilepaskan”.