Alkitab Mobile SABDA
[VER] : [FAYH]     [PL]  [PB] 
 <<  Bilangan 35 >> 

Kota-kota orang Lewi

1SEMENTARA orang-orang Israel itu berkemah di tepi Sungai Yordan di Dataran Moab, di seberang Yerikho, TUHAN berfirman kepada Musa,

2"Perintahkan kepada bangsa Israel agar mereka memberi kepada orang-orang Lewi beberapa kota dengan padang rumput di sekitarnya sebagai tanah pusaka mereka.

3Kota-kota itu untuk tempat kediaman mereka, dan padang rumput di sekitarnya untuk tempat menggembalakan segala ternak, kambing domba serta binatang peliharaan lainnya.

4Padang rumput mereka akan diukur dari tembok kota itu ke luar, sepanjang seribu hasta (450 m), sekeliling kota.

5Ukurlah dari tembok kota itu dua ribu hasta (900 m) ke timur, ke selatan, ke barat, dan ke utara, sehingga kota itu terdapat di tengah-tengahnya, dikelilingi oleh padang rumput.

Kota-Kota Perlindungan

6"Kepada orang-orang Lewi itu engkau harus memberikan enam Kota Perlindungan, supaya orang yang telah membunuh seseorang secara tidak sengaja dapat melarikan diri ke situ dan selamat. Selain itu berikan juga empat puluh dua kota lainnya.

7Jadi, kota-kota yang diberikan kepada orang-orang Lewi itu akan berjumlah empat puluh delapan, dengan padang rumput di sekitarnya.

8Kota-kota itu harus terletak di berbagai tempat di antara bangsa Israel. Suku-suku yang lebih besar dan mempunyai banyak kota hendaknya memberikan lebih banyak, sedangkan suku-suku yang lebih kecil memberikan lebih sedikit."

9Kemudian TUHAN berfirman kepada Musa, "Beritahu bangsa itu bahwa apabila mereka tiba di Negeri Kanaan,

10(35-9)

11hendaknya mereka menentukan Kota-kota Perlindungan, supaya orang yang telah membunuh orang lain secara tidak sengaja dapat melarikan diri ke situ.

12Kota-kota itu akan menjadi tempat berlindung baginya terhadap sanak keluarga orang yang terbunuh itu, yang ingin menuntut balas; supaya ia jangan dibunuh sampai pengadilan selesai memeriksa perkaranya secara adil, dan menyatakan apakah ia bersalah atau tidak.

13Tiga dari keenam Kota Perlindungan itu terletak di dalam Negeri Kanaan, dan yang tiga lagi di sebelah timur Sungai Yordan.

14(35-13)

15Kota-kota itu menjadi tempat berlindung bukan hanya untuk bangsa Israel saja, melainkan juga untuk orang-orang asing dan para perantau yang hidup di antara mereka.

16"Tetapi, apabila seseorang dipukul dengan sepotong besi sehingga mati, maka peristiwa itu harus dianggap sebagai pembunuhan. Pembunuhnya harus dihukum mati.

17Atau, apabila seseorang dipukul dengan sebuah batu besar sampai mati, maka pembunuhnya harus dihukum mati.

18Demikian juga apabila seseorang dipukul dengan benda dari kayu sampai mati.

19Penuntut balas bagi orang yang mati itulah yang akan membunuh si pembunuh bila ia bertemu dengan dia.

20Jadi, jika seseorang membunuh orang lain karena benci, dengan melemparkan sesuatu kepadanya atau menyerang dia secara mendadak,

21atau memukuli dia dengan tinjunya sampai mati, maka orang itu pembunuh; ia harus dihukum mati oleh si penuntut balas.

22"Tetapi, apabila kejadian itu merupakan suatu kecelakaan -- suatu peristiwa yang tidak disengaja; atau apabila batu itu dilemparkan tanpa kemarahan, tanpa menyadari bahwa batu itu akan mengenai seseorang sampai mati, dan juga tanpa mengandung maksud bermusuhan,

23(35-22)

24maka rapat jemaat akan mengadili dia untuk menentukan apakah kejadian itu benar-benar tidak disengaja, atau apakah mereka akan menyerahkan si pembunuh kepada penuntut balas dari pihak orang yang terbunuh itu.

25Kalau sudah diputuskan bahwa peristiwa itu suatu kecelakaan yang tidak disengaja, maka orang-orang harus menyelamatkan pembunuh itu dari si penuntut balas. Pembunuh itu dibolehkan tinggal di Kota Perlindungan dan harus tinggal di situ sampai Imam Besar meninggal dunia.

26"Apabila pembunuh itu meninggalkan Kota Perlindungan,

27dan si penuntut balas menemukan dia di luar lalu membunuh dia, maka hal itu bukan suatu pembunuhan,

28karena orang itu seharusnya tinggal di dalam Kota Perlindungan sampai Imam Besar mati. Tetapi, sesudah Imam Besar itu mati, orang itu boleh pulang ke daerahnya dan ke rumahnya.

29Ini merupakan ketetapan hukum bagi segenap bangsa Israel turun-temurun.

30"Semua pembunuh harus dihukum mati, tetapi setelah mendengar keterangan dari beberapa saksi. Tidak ada seorang pun yang akan dihukum mati hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja.

31Apabila ada seseorang yang diputuskan bersalah karena telah membunuh, maka ia harus dihukum mati -- janganlah menerima uang tebusan untuk membebaskan dia.

32Dan janganlah menerima uang tebusan dari seorang pelarian yang berada di dalam Kota Perlindungan untuk mengizinkan dia pulang ke rumahnya sebelum Imam Besar mati.

33Dengan demikian negerimu tidak akan dicemarkan, karena pembunuhan mencemarkan negeri; dan tidak mungkin ada penebusan bagi perbuatan itu, karena hanya hukuman matilah yang patut bagi si pembunuh.

34Janganlah kamu mencemarkan negeri yang akan kamu diami, karena Aku, TUHAN, akan diam di situ, di tengah-tengah bangsa Israel."


  Share Facebook  |  Share Twitter

 <<  Bilangan 35 >> 


Bahan Renungan: SH - RH - ROC
Download
Alkitab ANDROID
Kamus Alkitab
Kamus Bahasa
Kidung Jemaat
Nyanyikanlah Kidung Baru
Pelengkap Kidung Jemaat
Alkitab.mobi
Copyright
Alkitab.SABDA.org
Android.SABDA.org
SABDA.APP
BaDeNo
Bantuan
Dual Panel Dual Panel