Alkitab Mobile SABDA
[VER] : [FAYH]     [PL]  [PB] 
 <<  Imamat 27 >> 

Tebusan bagi suatu nazar

1TUHAN berfirman kepada Musa, "Katakanlah kepada umat Israel bahwa bila seseorang membuat nazar untuk menyerahkan sesuatu kepada TUHAN, maka apa pun yang diserahkan secara khusus itu menjadi milik TUHAN. Bila yang diserahkan secara khusus itu dirinya sendiri atau seseorang, maka itu dapat ditebus menurut nilai yang telah ditetapkan:

2(27-1)

3bagi orang laki-laki berusia dua puluh sampai enam puluh tahun dapat ditebus dengan lima puluh syikal (570 gram) perak,

4sedangkan bagi orang perempuan dapat ditebus dengan tiga puluh syikal (342 gram) perak.

5Bagi anak laki-laki berusia lima sampai dua puluh tahun dapat ditebus dengan dua puluh syikal (228 gram) perak, sedangkan bagi anak perempuan sepuluh syikal (114 gram) perak.

6Bagi anak laki-laki berusia satu bulan sampai lima tahun dapat ditebus dengan lima syikal (57 gram) perak, sedangkan bagi anak perempuan dapat ditebus dengan tiga syikal (34,2 gram) perak.

7Bagi orang laki-laki dewasa berusia enam puluh tahun ke atas dapat ditebus dengan lima belas syikal (171 gram) perak, sedangkan bagi orang perempuan dewasa dapat ditebus dengan sepuluh syikal (114 gram) perak.

8Tetapi, bila ada orang yang terlalu miskin untuk membayar jumlah itu, ia harus dibawa kepada imam dan imam itu akan menentukan besar tebusan yang harus dibayar orang itu menurut kemampuannya.

9"Bila orang bernazar untuk memberikan seekor hewan kepada TUHAN sebagai kurban persembahan, maka hewan itu harus kudus.

10Nazar itu tidak boleh diubah dan tidak dapat ditebus. Hewan yang dijanjikan itu harus diberikan kepada TUHAN, tidak boleh diganti dengan yang lebih buruk ataupun yang lebih baik. Bila ia melakukannya juga, maka kedua hewan itu akan menjadi milik TUHAN.

11Tetapi, bila hewan yang akan diserahkan kepada TUHAN itu berupa seekor hewan yang haram, yaitu yang tidak pantas dijadikan kurban persembahan, maka orang yang bernazar itu harus membawanya kepada imam agar imam itu menetapkan nilainya.

12(27-11)

13Bila pemiliknya ingin menebusnya, maka ia harus membayar harga hewan itu sesuai dengan harga yang telah ditetapkan imam itu ditambah dengan seperlimanya.

14"Bila seseorang menyerahkan rumahnya kepada TUHAN sebagai persembahan kudus dan kemudian ia ingin menebusnya, maka imam harus menetapkan nilai rumah itu. Pemilik rumah itu harus membayar harga yang telah ditetapkan imam itu ditambah dengan seperlimanya, maka rumah itu akan kembali menjadi milik orang itu.

15(27-14)

16"Bila seseorang menyerahkan sebagian dari ladangnya kepada TUHAN sebagai persembahan kudus, nilainya harus ditetapkan menurut ukuran luasnya, sesuai dengan jumlah benih yang dapat ditaburkan di atas ladang itu. Luas tanah yang dapat ditaburi benih jelai sebanyak sehomer (360 liter), harganya lima puluh syikal (570 gram) perak.

17Bila orang itu menyerahkan ladangnya kepada TUHAN pada permulaan Tahun Yobel, maka harga yang telah ditetapkan itu harus dibayar penuh, tidak boleh dikurangi.

18Tetapi, bila ladang itu diserahkannya setelah lewat Tahun Yobel, ia dapat menebusnya menurut nilainya yang sesuai dengan jumlah tahun yang masih ada sampai pada Tahun Yobel berikutnya.

19Bila orang itu ingin menebus kembali ladangnya, ia harus membayar nilai tanah yang ditetapkan imam ditambah dengan seperlimanya. Dan ladang itu akan kembali menjadi milik orang itu.

20Tetapi, bila ia tidak menebus ladangnya itu, atau bila ia telah menjualnya kepada orang lain, maka ladang itu tidak dapat ditebus untuk menjadi miliknya kembali.

21Pada waktu pembebasan dalam Tahun Yobel, ladang itu menjadi milik TUHAN sebagai ladang yang telah diserahkan secara khusus kepada TUHAN. Ladang itu akan menjadi milik para imam.

22"Bila seseorang menyerahkan kepada TUHAN sebidang tanah yang dibelinya, yang bukan tanah pusaka keluarganya,

23maka imam harus menetapkan nilainya sampai Tahun Yobel. Nilai yang telah ditetapkan itu harus segera dipersembahkan kepada TUHAN sebagai persembahan kudus.

24Dalam Tahun Yobel tanah itu harus dikembalikan kepada pemilik aslinya yang dahulu telah menjual tanah itu kepadanya.

25Semua penilaian harus ditetapkan menurut syikal kudus -- mata uang yang berlaku waktu itu, yang beratnya dua puluh gera (10 gram).

26"Tetapi anak sulung sapi atau domba, tidak boleh diserahkan kepada TUHAN karena sudah menjadi milik TUHAN.

27Bila yang diserahkan itu anak sulung hewan yang haram untuk dipersembahkan kepada TUHAN, maka pemiliknya harus menebusnya menurut harga yang telah ditetapkan imam ditambah dengan seperlimanya. Atau, bila pemiliknya tidak mau menebusnya, maka imam boleh menjual hewan itu kepada orang lain.

28Akan tetapi segala sesuatu yang telah diserahkan sepenuhnya kepada TUHAN -- baik orang, hewan, atau tanah pusaka -- tidak boleh dijual atau ditebus, karena sudah menjadi kurban yang mahakudus bagi TUHAN.

29Setiap orang yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tidak dapat menebus hukumannya dengan membayar denda; ia harus ditumpas.

30"Sepersepuluh dari hasil tanah, baik gandum ataupun buah-buahan, adalah milik TUHAN dan kudus.

31Bila ada orang yang mau menebus hasil tanah itu, ia harus membayar harga yang telah ditetapkan imam ditambah dengan seperlimanya.

32Setiap hewan yang kesepuluh, pada waktu dihitung untuk dikeluarkan dari kandang, menjadi milik TUHAN dan kudus. Itulah persembahan persepuluhanmu.

33Persembahan persepuluhan itu tidak boleh dipilih, baik atau buruk, dan tidak boleh ditukar. Bila ada orang yang menukarnya, maka hewan itu dan hewan penukarnya menjadi hak TUHAN, dan tidak boleh ditebus."

34Inilah perintah-perintah yang diberikan TUHAN kepada Musa bagi umat Israel di Gunung Sinai.


  Share Facebook  |  Share Twitter

 <<  Imamat 27 >> 


Bahan Renungan: SH - RH - ROC
Download
Alkitab ANDROID
Kamus Alkitab
Kamus Bahasa
Kidung Jemaat
Nyanyikanlah Kidung Baru
Pelengkap Kidung Jemaat
Alkitab.mobi
Copyright
Alkitab.SABDA.org
Android.SABDA.org
SABDA.APP
BaDeNo
Bantuan
Dual Panel Dual Panel