Alkitab Mobile SABDA
[VER] : [ENDE]     [PL]  [PB] 
 <<  Imamat 27 >> 

TAMBAHAN DAFTAR HARGA DAN NILAIAN Mengenai orang

1Bersabdalah Jahwe kepada Musa demikian:

2Berbitjaralah dengan bani Israil dan hendaklah kaukatakan kepada mereka: Apabila seseorang hendak membajar suatu nadar kepada Jahwe sesuai dengan harga nilaian seorang manusia,

3maka harga nilaian seorang laki-laki jang duapuluh sampai enampuluh tahun umurnja ialah limapuluh misjkal perak menurut misjkal sutji;

4tapi djika ia seorang perempuan maka harga nilainja ialah tigapuluh misjkal;

5djika ia berumur lima sampai duapuluh tahun, maka harga nilaian seorang laki-laki ialah duapuluh misjkal dan harga nilaian seorang perempuan ialah sepuluh misjkal;

6Djika ia berumur satu bulan sampai lima tahun, maka harga nilaian seorang laki-laki ialah lima misjkal dan harga nilaian seorang perempuan ialah tiga misjkal perak;

7djika ia berumur enampuluh tahun keatas dan djika ia laki-laki, maka harga nilaiannja ialah limabelas misjkal, dan djika ia perempuan sepuluh misjkal.

8Djika (orang jang bernazar itu) terlalu miskin untuk memadai harga nilaian itu hendaknja ia ditempatkan dihadapan imam dan dinilai oleh imam itu. Sekedar kemampuan orang jang bernazar itu hendaklah ia dinilaikan oleh imam itu.

Mengenai binatang

9Apabila dari ternaknja orang hendak mengundjukkan sebuah kurban kepada Jahwe, maka segala sesuatu dari apa jang diberikannja kepada Jahwe itu mendjadi kudus.

10Itu tidak boleh diganti atau ditukar, jaitu jang baik dengan jang buruk atau jang buruk dengan jang baik. Akan tetapi djika orang toh menukar seekor ternak dengan seekor ternak, maka baik jang satu maupun jang ditukar itu mendjadi kudus.

11Djika hewan itu adalah ternak nadjis jang tidak boleh diundjukkan kepada Jahwe sebagai kurban, maka hendaknja hewan itu ditempatkan dihadapan imam

12dan dinilai oleh imam itu sesuai dengan baik atau buruk adanja. Dan sesuai dengan nilaian itu demikianpun harus nilainja.

13Djikalau itu lalu hendak ditebus, haruslah harga nilai itu ditambah seperlimanja.

Mengenai rumah

14Apabila seseorang menguduskan rumahnja mendjadi barang kudus milik Jahwe, hendaknja itu dinilai oleh imam sesuai dengan baik atau buruknja. Dan sebagaimana dinilai oleh imam, demikian hendaknja diteguhkan.

15Djika orang jang menguduskannja hendak menebusnja, hendaklah ia menambahkan padanja seperlima dari uang nilaiannja, lalu itu mendjadi kepunjaannja pula.

Mengenai ladang

16Apabila seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknja kepada Jahwe, maka hendaknja harga nilaiannja sesuai dengan taburannja: sehomer taburan djelai limapuluh misjkal perak.

17Djika ia menguduskan ladangnja mulai dari tahun pelepasan, maka harga nilaiannja hendaknja diteguhkan.

18Tetapi djika sesudah tahun pelepasan ia menguduskan ladangnja, hendaknja uang itu dihitung baginja oleh imam menurut djumlah tahun jang masih tersisa sampai tahun pelepasan jang berikutnja dan harga nilaiannja harus dikurangi itu.

19Djika orang jang menguduskan ladang itu hendak menebusnja, maka hendaklah ia menambah padanja seperlima dari harga nilaiannja, maka ladang itu tetap mendjadi kepunjaannja.

20Djika ia tidak mau menebus ladang itu atau sudah mendjualnja kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.

21Meskipun ladang itu dalam tahun pelepasan lepas djuga, namun itu tetap mendjadi milik kudus Jahwe, seperti ladang jang haram. Itu mendjadi milik imam.

22Djika ia menguduskan kepada Jahwe sebidang ladang jang telah dibelinja tapi tidak termasuk perladangan miliknja sendiri,

23maka hendaklah imam menghitung baginja djumlah harga nilaiannja sampai tahun pelepasan dan pada hari itu djuga harga nilaiannja itu harus diberikan kepada Jahwe sebagai barang kudus.

24Dalam tahun pelepasan ladang itu kembali kepada orang, dari siapa itu dibelinja, jaitu kepada orang jang mula-mula memiliki tanah itu.

25Semua nilaian haruslah menurut misjkal sutji, jakni duapuluh gera semisjkal.

Peraturan-peraturan chusus mengenai tebusan

26Adapun anak sulung ternak, sebagai anak sulung jang teruntukkan Jahwe, tidak dapat dikuduskan orang, baik lembu, maupun biri-biri. Itu adalah kepunjaan Jahwe.

27Akan tetapi djika itu berupa seekor ternak nadjis, hendaknja ditebus menurut harga nilaiannja dengan ditambah seperlima dari padanja. Djika orang tidak mau menebusnja, hendaknja itu didjual menurut harga nilaiannja.

28Akan tetapi segala sesuatu jang haram, karena diharamkan orang kepada Jahwe dari segenap kepunjaannja, manusia, ternak atau ladang jang mendjadi miliknja, tidak boleh didjual atau ditebus. Semua jang haram adalah barang mahakudus kepunjaan Jahwe.

29Orang haram diantara manusia jang telah diharamkan tidak boleh ditebus, melainkan harus mati.

Bagian sepersepuluh

30Bagian sepersepuluh dari negeri itu jaitu dari hasil bumi, dari pepohonan, adalah kepunjaan Jahwe, jakni barang kudus milik Jahwe.

31Djika seseorang mau menebus sebagian dari bagian sepersepuluhnja, hendaknja ia menambah seperlima padanja.

32Segenap bagian sepersepuluh dari sapi dan domba, jakni segala sesuatu jang berdjalan dibawah tongkat, sepersepuluhnja mendjadi kepunjaan kudus Jahwe.

33Djangan diperiksa apakah baik atau buruk dan djangan ditukar. Djika toh diganti atau ditukar, maka jang satu maupun jang ditukar itu mendjadi kudus dan tidak dapat ditebus.

34Itulah segala perintah jang diperintahkan Jahwe kepada Musa guna bani Israil digunung Sinai.



 <<  Imamat 27 >> 


Bahan Renungan: SH - RH - ROC
Download
Alkitab ANDROID
Kamus Alkitab
Kamus Bahasa
Kidung Jemaat
Nyanyikanlah Kidung Baru
Pelengkap Kidung Jemaat
Alkitab.mobi
Copyright
Alkitab.SABDA.org
Android.SABDA.org
SABDA.APP
BaDeNo
Bantuan
Single Panel Single Panel